tirto.id - Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia tuntas pada Jumat (21/12/2018). Pemerintah RI melalui PT Inalum kini resmi menguasai 51,23 persen saham Freeport Indonesia. Kepemilikan 51,23 persen saham tersebut nantinya akan terbagi dengan komposisi 41,23 persen untuk Inalum dan 10 persen lainnya untuk Pemda Papua.
Divestasi rampung usai PT Inalum membayarkan dana 3,85 miliar dolar AS untuk membeli sebagian saham Freeport McMoRan (FCX) dan hak partisipasi Rio Tinto. Proses ini lalu diikuti penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia oleh Kementerian ESDM di hari yang sama.
Saat berbicara mengenai divestasi ini, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan proses panjang perundingan antara perusahaannya dengan pemerintah RI telah berakhir dengan hasil positif.
“Setelah kontroversi cukup lama, kami akhirnya menyelesaikan ini semua,” kata Richard di kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (21/12/2018).
Dia juga menyatakan joint venture antara Freeport Indonesia dengan Rio Tinto kini telah berakhir usai Rio Tinto menjual seluruh hak partisipasinya. Kontrak Karya Freport Indonesia yang dibuat pada tahun 1991, kata Richard, juga telah resmi dihapuskan dan diganti dengan IUPK.
Dia optimistis kehadiran Inalum menjadi rekan kerja perusahaannya akan menjadi keuntungan besar bagi operasional Freeport Indonesia.
Menurut Richard, perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK dan divestasi saham Freeport Indonesia juga akan memberikan manfaat finansial lebih besar kepada pemerintah RI.
Richard menegaskan perusahaannya pun berkomitmen untuk membangun smelter dalam waktu lima tahun ke depan sebagaimana dikehendaki pemerintah dan diatur oleh ketentuan IUPK.
Selain itu, kata dia, Inalum akan mendapat hak mengekspor hasil produksi yang tidak disalurkan ke Smelter Gresik.
Sementara bagi Freeport McMoran, dia menambahkan, penerbitan IUPK memberikan kejelasan mengenai jangka waktu operasi Freeport Indonesia di Papua yang bisa berlangsung hingga tahun 2041.
“Kami memerlukan stabilitas dalam hal keuangan dan hukum bagi operasional kami. Melalui IUPK, kami akan menjalakan kesepakatan itu,” ucap Richard.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom