Menuju konten utama
Kasus Korupsi Asabri

Soal Duit Asabri di Bitcoin, Kuasa Hukum: Jangan Menggiring Opini

Kuasa hukum sebut Kejagung cenderung menggiring opini dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka Asabri yang berinvestasi bitcoin.

Soal Duit Asabri di Bitcoin, Kuasa Hukum: Jangan Menggiring Opini
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020). . ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.

tirto.id - Kuasa hukum dua tersangka kasus korupsi PT Asabri Kresna Hutauruk memberi tanggapan atas pernyataan Kejaksaan Agung terkait kliennya menyembunyikan hasil korupsi ke investasi bitcoin. Kresna menjelaskan, Kejagung tak seharusnya mengeluarkan opini dalam kasus Asabri.

"Investasi bitcoin sangat mudah ditelusuri, siapa yang berinvestasi, akunnya apa, dari rekening mana dan uangnya lari ke mana, sehingga lebih baik Kejaksaan Agung membuka saja datanya ke masyarakat, siapa yang sebenarnya berinvestasi di bitcoin," jelas dia dalam keterangan resmi yang diterima Tirto, Kamis (24/6/2021).

Kuasa hukum Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro itu menjelaskan, penelusuran akun investasi bitcoin mudah dilakukan apalagi atas permintaan penegak hukum. Jangan membuat opini yang nantinya akan memberatkan kliennya.

Kresna menyatakan bahwa Kejagung cenderung menggiring opini masyarakat dan tidak adil dengan tak menyebut secara jelas nama-nama tersangka yang berinvestasi bitcoin.

"Ketimbang hanya menyebutnya dengan istilah para tersangka, sehingga menggiring opini seakan-akan klien kami yang berinvestasi di bitcoin, walaupun investasi tersebut bukanlah haram. Apalagi sampai dikatakan mengosongkan akun," kata Kresna.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengakui gagal membuktikan aset milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalam bentuk bitcoin sebagai modus penyembunyian hasil korupsi PT Asabri. Kejagung menemukan akun bitcoin yang sudah kosong.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai Kejagung seharusnya membuktikan terlebih dahulu adanya kerugian negara akibat investasi bitcoin sebelum menyampaikan ke publik.

"Mau bitcoin, mau perbuatan apa saja tidak masalah, yang penting ada pembuktian bahwa tindakan mereka merugikan negara," kata Fickar seperti dikutip Antara.

Menurut dia, kejaksaan dalam kiprahnya tidak boleh berasumsi dan menebak-nebak, karena fungsi kejaksaan di seluruh dunia itu sebagai penuntut umum. "Karena itulah seorang jaksa ataupun institusinya diharamkan berasumsi, dan mengeluarkan pernyataan yang didasarkan perkiraan atau opini," ujarnya.

Pernyataan kejaksaan pun harus didasarkan pada bukti-bukti yang ada. Sehingga jika masih berasumsi, maka kejaksaan akan terjebak menjadi lembaga penuntutan yang otoriter dan ini akan mempengaruhi keabsahan hasil kerja mereka, kata dia.

Kasus Asabri membuat kerugian besar kepada negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun. Hal ini disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna di Kejaksaan Agung, Senin (31/5/2021).

"Angka tidak pernah berkurang, karena baru disampaikan saat ini, kalau berbeda wajar, angka yang nyata dan pasti jumlahnya ada dalam laporan hasil pemeriksaan kerugian negara, jadi tidak pernah kurang," kata Agung dalam ekspos di Gedung Kartika Kejaksaan Agung.

Baca juga artikel terkait KASUS ASABRI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz