tirto.id - Kuasa Hukum korban First Travel, Riesqi Rahmadiansyah berencana menempuh upaya hukum agar aset First Travel yang disita negara dapat digunakan untuk memberangkatkan para calon jemaah umrah yang terlantar. Riesqi mengatakan bahwa sebelum tanggal 26 Juni 2018, pihak korban kasus penipuan First Travel akan menempuh langkah hukum.
"Saya pastikan sebelum tanggal 26 Juni ada upaya dari kami. Saya mau mengejar masalah pengembalian aset yang dirampas negara," kata Riesqi setelah bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) Jakarta pada Jumat (8/6/2018).
Berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Depok, tiga bos First Travel, yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan serta Kiki Hasibuan telah dijatuhi hukuman. Andika divonis selama 20 tahun penjara, sedangkan sang Istri, Anniesa dihukum 18 tahun penjara. Adapun Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara. Sementara semua aset milik mereka disita oleh negara.
"Saya dari pihak ketiga meminta salinan putusan belum dikasih, memang kalau dalam KUHAP kami enggak berhak. Kami tanya ke PH Andika, ternyata belum dikasih. Kami akan lihat apa sih yang ada dalam salinan putusan itu, aset apa saja yang disita? Sesuai tidak, dengan modal keberangkatan?" Kata Riesqi.
Dia juga meminta Itjen Kemenag untuk bisa memediasi pihak First Travel, korban, Kemenag, dan Kejaksaan dalam membahas pengelolaan aset.
"Aset kan sudah dirampas oleh negara. Kemenag siap enggak untuk kira-kira ambil alih aset. Saya juga sedang mendesak Andika bahwasanya, ketika aset ini dilimpahkan, harus semuanya digunakan untuk keberangkatan jemaah," kata dia.
Soal cukup atau tidak nilai aset milik First Travel untuk memberangkatkan 63 ribu jamaah, menurut Riesqi hal itu menjadi tanggung jawab pemilik biro perjalanan umrah tersebut.
"Masalah kurang apa enggak Andikanya saja yang ditarik suruh tanggung jawab. Itukan tanggung jawab dia. Saya enggak mau aset jatuh ke tangan lain," ujar dia.
Riesqi menambahkan kedatangannya ke Itjen Kemenag juga untuk meminta audit Surat Keputusan (SK) pencabutan surat izin (lisensi) operasional First Travel. Tujuannya agar SK baru dikeluarkan untuk memberikan lisensi kepada First Travel.
"Dalam tanggung jawab hukum perdata di PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) FT [First Travel] wajib memberangkatkan jemaah. Tapi, kalau FT mau memberangkatkan jemaah, tapi enggak punya lisensi, itu bagaimana?" Ujar Riesqi.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom