tirto.id - Pada 1910, Surat Kabar Mingguan (SKM) Medan Prijaji telah memasuki tahun penerbitan yang keempat. Sejumlah perubahan dilakukan. Di antaranya pergantian Redaktur Biro Perwakilan Priangan yang sebelumnya dijabat R. Djojo Sepoetro (pensiunan Demang Mester Cornelis) digantikan oleh Raden Ngabehi Tjitro Adhi Winoto. Nama terakhir sebelumnya bekerja sebagai Kepala Redaktur "Pewarta Hindia".
Biro Perwakilan Priangan ini beralamat di kantor N.V. Medan Prijaji yang terletak di Alun-Alun Bandung, menempati gedung bekas kantor kadaster. Sedangkan yang bertindak sebagai Kepala Redaktur S.K.M. Medan Prijaji saat itu adalah R.M. Tirto Adhi Soerjo yang berkantor di Bogor. Perubahan-perubahan yang terjadi di dalam S.K.M. Medan Prijaji ini diumumkan dalam edisi No.1 tahun keempat yang diterbitkan pada tanggal 8 Januari 1910.
Medan Prijaji adalah salah satu surat kabar penting dalam sejarah Indonesia. Diinisiasi oleh Tirto, Medan Prijaji dengan lekas menjadi surat kabar terkemuka karena terhitung berani menyuarakan kepentingan publik di hadapan struktur birokrasi kolonial Hindia Belanda. Tirto menjadikan Medan Prijaji sebagai pengawal kepentingan publik dan tak segan-segan menghantam aparat birokrasi.
Aksi-aksi pembelaan lewat media yang telah dilakukan Tirto itu merupakan wujud jurnalisme advokasi, dan Tirto adalah orang Indonesia pertama yang melakukannya, bahkan sejak ia masih bekerja untuk Pembrita Betawi pada kurun 1901 hingga 1903. Tirto juga orang Indonesia pertama yang memiliki dan menerbitkan media sendiri, yakni Soenda Berita, selepas undur diri dari Pembrita Betawi. Setelah Soenda Berita, Tirto menggagas penerbitan Medan Prijaji dan Soeloeh Keadilan pada 1907.
Dua koran inilah yang lantas menegaskan pilihan jurnalistik Tirto, yakni memberikan pembelaan warga lewat tulisan, dan jika diperlukan disediakan pula bantuan hukum untuk korban penindasan, tidak hanya oleh pemerintah kolonial tapi juga golongan penindas lainnya. Ruang pengaduan pembaca bahkan menjadi salah satu kekuatan utama Medan Prijaji.
Tidak hanya menghajar pejabat-pejabat Eropa, Medan Prijaji juga tidak segan mengkritik pejabat-pejabat bumiputera. Salah satunya, namun relatif jarang dibicarakan, adalah soal dugaan korupsi dana kas Masjid Raya Bandung.
Tentang sepak terjang Tirto Adhi Soerjo, baca: Sang Pemula di Segala Lini Massa
Dana Kas Masjid yang Dipotong dari Bawah
Setelah menduduki jabatan sebagai Redaktur Biro Perwakilan Priangan, R. Ng. Tjitro Adhi Winoto langsung membuat laporan tulisan yang sangat mengejutkan. Dalam laporan investigatif yang dimuat dalam Medan Prijaji No. 3 tanggal 22 Januari 1910, Tjitro Adhi Winoto menurunkan berita mengenai penyelewengan dana kas Masjid Agung Bandung. Tahun 1910, Bandung sedang dilanda wabah kolera. Di tengah suasana itulah Medan Prijaji -- melalui tangan Tjitro-- menurunkan laporannya.
Penghulu Bandung memperoleh informasi bahwa telah terjadi kecurangan yang dilakukan oleh beberapa naib dan juru tulis zakat di beberapa onderdistrik (distrik bawahan). Berdasarkan keterangan awal bahwa telah terjadi tindakan korupsi, Kepala Penghulu lantas melakukan pemeriksaan pada distrik-distrik bawahannya. Akhirnya diketahui adanya tindak penyelewengan di sebuah distrik berinisial P.S.
Tindakan penggelapan ini dilakukan dengan cara merobek lembaran buku catatan (register) cerai, rujuk dan nikah yang menjadi tanggung jawab naib. Setidaknya dua lembar buku catatan yang dirobek (artinya: dihilangkan) memuat 100 nomor perkara laporan cerai, rujuk dan nikah. Besarnya kerugian yang ditimbulkan perilaku curang ini kurang lebih sebesar f 200 karena untuk setiap perkara nikah pasangan pengantin harus membayar sebesar f2.
Menyusul temuannya itu, Kepala Penghulu kemudian memeriksa catatan distrik-distrik bawahan Bandung lainnya. Ia juga memeriksa bawahan-bawahannya di Masjid Agung Bandung, karena tidak mungkin akan terjadi penyelewengan jika tidak ada permufakatan jahat antara naib pencatat keuangan distrik bawahan dengan petugas pencatat di Masjid Agung Bandung.
Kecurigaan awal telah terjadinya penggelapan didasarkan pada semakin menurunnya jumlah dana kas masjid. Padahal telah terdapat aturan ketat dari Asisten Residen saat itu dalam mengatur dana kas masjid.
Menurut peraturan tersebut, berbagai dana setoran yang diserahkan oleh distrik-distrik bawahan Kabupaten Bandung dimasukkan ke dalam brankas di sebuah bank. Kunci brankas tersebut masing-masing dipegang oleh Kepala Penghulu, Bupati dan beberapa pimpinan Dewan Komite, untuk mempersulit terjadinya pembobolan.
Di awal tulisannya Tjitro pun mengutip mengenai peraturan dana kas masjid yang bertujuan untuk menjelaskan kepada publik yang masih beranggapan bahwa dana keuangan masjid seluruhnya dipegang oleh Kepala Penghulu. Sehingga mudah terjadi tindak penggelapan dana.
Terjadi Pada Masa Hasan Mustapa
Dalam tulisan yang membuat malu institusi yang sama-sama berada di lingkungan Alun-alun Bandung, Tjitro tidak menyebutkan siapa nama Kepala Penghulu Bandung saat peristiwa memalukan tersebut terjadi. Namun berdasarkan tahun kejadian kasus tersebut, yaitu 1910, orang yang sedang menduduki posisi Hoofd Penghulu Bandung adalah Haji Hasan Mustapa.
Hasan Mustapa menjadi Kepala Penghulu Bandung sejak 9 September 1895 hingga 1818. Sebelumnya ia menjabat sebagai Hoofd Penghulu Aceh 1893-1895. Kepala Penghulu yang namanya melegenda di Bandung karena beberapa tindakannya yang dianggap nyeleneh ini memang memiliki syarat khusus saat dirinya akan ditempatkan di Aceh atas rekomendasi sahabatnya, Christian Snouck Hugronje. Salah satu permintaan khusus tersebut adalah jika posisi kepala Penghulu Bandung kosong, Hasan Mustapa menginginkan dirinya dipindahkan dari Aceh ke Bandung.
- Tentang sosok Kepala Penghulu Bandung ini, baca: Mencari Selatan, Timur, Ujung dan Tengah Bersama PHH Mustapa.
Namun kejadian yang membuat malu itu bukanlah yang pertama terjadi di masa kepemimpinan PHH Mustapa yang juga dikenal sebagai sastrawan Sunda terkemuka ini. Hasan Mustapa juga pernah mendapat teguran dari Asisten Residen mengenai penggunaan dana kas (baitul mal) Masjid Agung.
Teguran dari Asisten Residen itu kemudian dituliskan oleh Hasan Mustapa dalam salah satu bukunya yang terkenal membahas adat kebiasaan orang Priangan dan Sunda yaitu "Bab Adat-adat Urang Priangan jeung Sunda Lianna ti Eta" (1913). Sedangkan isi teguran dari Asisten Residen itu adalah: "Pihak gubernemen sudah dapat laporan, bahwa selama bulan puasa di masjid Kaum Bandung, orang cuma pesta-pesta saja."
Ada problem pemahaman kebudayaan di sini. Yang dimaksud Asisten Residen dengan "pesta-pesta" tadi bukanlah pesta-pesta macam di Kamar Bola atau Gedung Societet. Yang terjadi sebenarnya adalah penyediaan, atau suguhan, makanan berbuka puasa yang disediakan oleh Masjid Agung. Sekarang hal itu lazim disebut "takjil".
Selain itu, ada juga makanan teman ngopi bagi mereka yang melakukan tadarusan di Masjid Agung Bandung, biasanya setelah salat tarawih. Istilah untuk makanan tersebut adalah "jajabur" (di beberapa daerah, misalnya di Cirebon, disebut "jaburan"), yaitu makanan berupa kue-kue dan makanan yang manis-manis. Penyediaan makanan tadi menggunakan dana khusus yang sudah ditentukan. Sebenarnya banyak pula makanan yang merupakan kiriman dari rumah-rumah di sekitar masjid.
Menurut Haryoto Kunto dalam bukunya Ramadhan di Priangan, dana khusus tadi didapat dari setoran zakat hasil bumi (in natura) yang melimpah. Adapun barang zakat hasil bumi yang disetorkan ke kas Masjid Agung saat itu, berdasarkan buku karya Hasan Mustapa yang berjudul Buku Leutik Jadi Pertelaan Adatna Jalma-jalma di Pasundan (1916) terdiri dari padi, kopi dan hasil bumi lain, seperti jagung, ketela dan kelapa.
Sedangkan Asisten Residen hanya berpatokan pada Surat Sekretaris Gubernemen yang Pertama No. 1893 bertanggal 4 Agustus 1893 tentang "Aturan Kas Mesjid, Zakat Dan Fitrah". Surat itu berisi:
"Dimana telah menjadi adat, bahwa sebagian dari pada uang zakat dan fitrah itu harus dimasukkan ke dalam kas mesjid, maka pemerintah harus mengawasi dengan keras, baik tentang hal itu ada peraturan yang tertulis, baik pun tidak, supaya barang atau uang itu hanyalah dipakai buat keperluan agama Islam saja dan supaya isi kas itu jangan lebih daripada keperluan agama di tempat itu."
Kesalahpahaman pemerintah kolonial dalam melihat adat kebiasaan penggunaan dana kas masjid, yang pada dasarnya dipicu oleh ketidakmampuan memahami adat dan kebiasaan setempat, coba diperbaiki dengan keluarnya Bijblad No. 1892 dan No. 6200 yang berbunyi:
"Menurut kejadian yang terdengar oleh Tuan Besar Gubernur Jenderal maka nyatalah bahwa amtenar Eropa acapkali salah mengerti tentang sifatnya dan maksudnya uang dan barang yang dikumpulkan oleh Bumiputera yang beragama Islam, baik derma itu diberikan dengan kehendaknya sendiri, maupun dengan paksaan sedikit; dari sebab itu kadang-kadang amtenar Eropa itu membuat aturan yang berlawanan dengan maksud uang dan barang itu, sedang sebaliknya kerap kali diadakan pengawasan yang kurang cukup atas banyaknya pungutan yang diminta oleh ulama dari rakyat yang beragama Islam begitu pula atas pembagian peroleh itu dan atas urusannya." (Mohammedaans Indlandse Zaken).
Kekayaan Para Pejabat Agama Bandung
Besarnya penghasilan pejabat keagamaan saat itu, yang terdiri dari Kepala Penghulu, Penghulu, naib, amil, khatib dan modin, dijelaskan oleh Nina Lubis dalam bukunya Kehidupan Kaum Menak Priangan 1800-1942. Gaji Kepala Penghulu saat itu adalah sebesar f 135. Besarnya gaji tersebut masih ditambah dengan penghasilan khusus bagi pejabat keagamaan yang berbentuk uang, berbentuk barang komoditas pertanian (in natura) serta dalam bentuk tenaga kerja.
Penghasilan berupa uang yang terdiri dari uang ipekah, yaitu uang untuk mengurus perkawinan, uang waris yang diambil sebesar 10% dari jumlah harta waris yang dibagikan dan uang pajak perhiasan emas yang besarnya 2 real emas atau 20 real perak.
Penghasilan yang bukan berupa uang (in natura) di antaranya adalah zakat hasil sawah yang berupa padi. Walaupun pada awalnya zakat ini bersifat sukarela namun seiring berjalannya waktu sifatnya berubah menjadi keharusan. Selanjutnya adalah penghasilan dalam statusnya sebagai amil zakat dari zakat fitrah hasil ladang yang dibayarkan setiap akhir Ramadhan maupun berupa zakat ternak yang populer di Bandung berupa hewan kerbau (munding).
Menurut kesaksian Andries de Wilde, pemilihan zakat kerbau ini untuk mencegah pembegalan yang sering terjadi di awal abad XIX saat kondisi keamanan wilayah Bandung masih rawan kejahatan. Setidaknya jika zakat dalam bentuk hewan ternak berupa kerbau tidak akan mudah dibawa begitu saja oleh pencoleng dibandingkan dengan zakat dalam bentuk uang.
Selain berbentuk uang dan barang pertanian dan peternakan, pejabat kegamaan juga memperoleh penghasilan dalam bentuk tenaga manusia. Biasanya mereka yang melakukan pernikahan diwajibkan untuk bekerja dalam jangka waktu tertentu sebagai pajak pernikahan.
Pendapatan khusus tadi dikumpulkan dari berbagai distrik bawahan suatu kabupaten. Pengumpulan dilakukan petugas amil yang melaporkan pada juru tulis zakat yang memberikan laporannya pada penghulu distrik. Kemudian penghulu distrik memberikan laporan pencatatan pada kepala penghulu di ibukota kabupaten.
Masing-masing pejabat keagamaan memperoleh persentase tertentu sesuai dengan jabatan yang diembannya. Menurut Nina Lubis pembagian pendapatan zakat padi sepertiga bagian diberikan untuk petugas pengairan, naib, amil dan juru tulis distrik. Sedangkan dua per tiga sisanya dibagikan pada kepala penghulu, kalipah dan juru tulis zakat kabupaten. Bahkan dari dana tersebut ada bagian yang diperuntukan kepala pesantren, khatib dan modin kabupaten, fakir miskin dan tamu kabupaten serta tamu distrik.
Mencuri di Institusi yang Mestinya Suci
Haryoto Kunto kurang lebih menyatakan hal yang sama dengan Nina Lubis mengenai pembagian dana zakat yang berupa uang, hasil bumi dan kerbau. Menurutnya 90% dana yang terkumpul dimasukan dalam dana kas masjid agung. Sedangkan 10% sisanya dibagikan untuk kepala penghulu dua pertiga bagian, sisanya untuk petugas amil.
Sedangkan menurut R. Ngabehi Tjitro Adhi Winoto dalam tulisannya di Medan Prijaji, sisa dana yang masuk ke kas Masjid Agung Bandung hanya sebesar 5%. Dana kas yang disetorkan tersebut adalah dana setelah dipotong untuk pendapatan golongan Kaum yang mengurusi bidang keagamaan. Sedikitnya dana yang masuk ke dalam kas masjid membuat keuangan baitul mal menjadi kurang kuat.
Hal tersebut masih diperparah penyelewengan yang dilakukan oleh naib di distrik bawahan Bandung. Sehingga dana kas Masjid Agung Bandung semakin hari semakin berkurang. Besarnya penghasilan pejabat keagamaan yang didukung oleh aturan yang ketat yang dibuat oleh pemerintah kolonial nyatanya tidak menjamin intstitusi suci ini lepas dari masalah korupsi.
Jika coba melihat pada kondisi saat ini yang terjadi tidaklah berbeda dengan masalah uang kas Masjid Agung Bandung tadi. Sebutlah korupsi dana Al-Quran dan korupsi dana haji di Kementerian Agama yang bahkan menyeret nama pemimpin departemen yang mengurusi agama di negeri ini. Fenomena ini membuktikan bahwa kelakuaan miring bisa dilakukan oleh siapa pun, termasuk oleh mereka yang bekerja di institusi-intitusi keagamaan.
Penulis: Ariyono Wahyu Widjajadi
Editor: Zen RS