tirto.id - Kementerian Perhubungan akan melakukan uji sampling terhadap produk-produk kendaraan dari Daihatsu dan Toyota di Indonesia. Langkah tersebut dilakukan seiring dengan skandal manipulasi uji tes keselamatan tabrak samping pada mobil yang dirilis komite independen di Jepang pada April 2023.
"Kami akan melakukan sampling test, nanti kami akan ambil beberapa tes. Kami akan lakukan uji sampling untuk kendaraan yang kami yakini ada kesalahan, sama seperti yang kami lakukan saat uji eSAF (enhanced Smart Architecture Frame)," Direktur Sarana Transportasi Jalan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Danto Restyawan saat dihubungi Tirto, Sabtu (23/12/2023).
Sementara itu, Danto mengakui pihaknya sudah memanggil Toyota dan Daihatsu terkait skandal tersebut, Kamis (21/12/2023). Dalam pertemuan tersebut, Toyota dan Daihatsu mengklaim skandal tersebut tidak terkait di Indonesia.
"Jadi [klaim mereka] di Indonesia sebenarnya tidak ada masalah. [yang bermasalah] di Japan Domestic Market," kata Danto.
Lebih lanjut, Danto menuturkan Toyota dan Daihatsu sudah memberikan surat klarifikasi dan mengucapkan permohonan maaf kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Toyota memastikan kendaraan yang diproduksi Daihatsu dan Toyota untuk pasar Indonesia tidak memiliki masalah kualitas maupun keselamatan dan sudah memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
Berikut Hasil Investigasi oleh Komite Independen di Jepang
Tim Independen yang ditugaskan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran regulasi uji kendaraan Daihatsu Motor di Jepang telah mengumumkan hasilnya pada hari Rabu (20/12/2023), mengungkapkan terdapat 174 kasus pelanggaran dalam skandal tersebut.
Berikut lima contoh kecurangan yang dilakukan yang sudah dilakukan Daihatsu:
2.Laporan Headrest
Karyawan Daihatsu yang bertanggung jawab atas laporan uji tabrak belakang terbukti telah menulis pernyataan palsu.
Semestinya, pengujian untuk headrest pengemudi dan penumpang depan dilakukan secara berbeda. Namun, dengan berbagai alasan, pengujian hanya dilakukan untuk headrest penumpang depan.
Karyawan tersebut kemudian melaporkan hasil pengujian headrest pengemudi dengan menggunakan data dari pengujian headrest penumpang depan. Hal itu merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya diikuti. Kecurangan ini melibatkan model kendaraan Daihatsu Cast dan Toyota Pixis Joy sejak September 2015 sampai Juni 2023.
3.Pemalsuan Tes Kecepatan
Ketika melakukan uji tabrak pada bagian kepala dan kaki, mobil yang sedang diuji melewati batas kecepatan maksimum yang telah diatur oleh regulasi.
Kecurangan ini melibatkan model kendaraan Daihatsu Copen sejak Juni 2014.
4.Pemalsuan Tekanan Udara Ban
Pada pengujian spidometer, regulasi semestinya dilakukan menggunakan ban dengan nilai tekanan udara yang sesuai dengan tabel spesifikasi, ditambah 20 kilopascal. Namun, dalam pengujian internal Daihatsu, tidak ada pernyataan mengenai nilai tekanan udara ban seperti yang diatur dalam regulasi.
Kecurangan ini melibatkan model kendaraan Daihatsu Hijet Truck, Toyota Pixis Truck dan Subaru Sambar Truck selama Agustus 2014 - Agustus 2020. Lalu Daihatsu Thor, Toyota Roomy, Toyota Tank dan Subaru Justy pada November 2016 sampai Agustus 2020.
5.Manipulasi Uji Tabrak Depan
Karyawan yang bertanggung jawab atas uji tabrak depan (frontal collision test) telah menggunakan data kecepatan terpelanting kepala penumpang depan dari hasil uji latihan sebelumnya. Ketika uji tabrak depan dilakukan sesuai dengan regulasi dan diawasi oleh saksi, data kecepatan kepala yang dilaporkan diganti dengan versi uji latihan.
Model yang diuji tidak dilengkapi dengan airbag, dan pengukuran dilakukan menggunakan boneka dengan bahan yang sama dengan yang digunakan dalam kabin. Karena kondisi ini, perhitungan kecepatan kepala tidak dapat dilakukan, dan seharusnya model yang diuji tidak memenuhi syarat untuk lulus uji tabrak.
Kecurangan ini melibatkan model kendaraan Daihatsu Hijet Truck tanpa airbag sejak Januari 1999 hingga November 2011.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin