Menuju konten utama

Sistem Zonasi Bermasalah: Bagaimana Nasib Siswa yang Gagal PPDB?

Meskipun Muhadjir Effendy memastikan siswa yang gagal pada PPDB bakal tetap mendapatkan sekolah, namun Kemendikbud terkesan tidak punya strategi khusus.

Sistem Zonasi Bermasalah: Bagaimana Nasib Siswa yang Gagal PPDB?
Warga memasang selebaran protes Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online melalui sistem zonasi saat melakukan aksi segel sekolah di depan SMKN 1 Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/7). ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Ketentuan sistem zonasi yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam PPDB 2018 memang menimbulkan sejumlah masalah. Protes mengenai pemberlakuan sistem zonasi memenuhi kolom-kolom komentar di media sosial.

Zonasi yang secara penuh diberlakukan pada tahun ini menyisakan berbagai masalah mulai dari perhitungan jarak dari tempat tinggal ke sekolah serta pemetaan antara jumlah sekolah dengan penduduk yang belum imbang, sistem zonasi juga berpotensi memunculkan ruang untuk praktik ilegal, seperti jual beli kursi dan penerbitan surat keterangan tidak mampu (SKTM) palsu.

Pada PPDB tahun ini, Pemprov Jawa Tengah sempat menemukan 78.065 SKTM palsu yang digunakan untuk mendaftar sekolah. Terungkapnya puluhan ribu SKTM tersebut erat kaitannya dengan ketentuan bagi sekolah untuk menerima peserta didik baru yang tergolong tidak mampu.

Sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, satu wilayah daerah atau provinsi memang diperintahkan agar paling sedikitnya menerima 20 persen peserta didik yang tidak mampu. Untuk membuktikannya, pemerintah pun meminta disertakannya SKTM sebagai bukti administratif.

Guna menindaklanjuti maraknya penyalahgunaan SKTM, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah memerintahkan agar panitia PPDB dan sekolah melakukan verifikasi ulang.

“Karena waktunya sudah mepet dengan pengumuman, maka saya minta kepada para kepala sekolah dan guru untuk melakukan verifikasi faktual yang tegas, yakni bila diketahui tidak sesuai dengan kenyataan, harus segera tegas dicoret,” kata Ganjar, seperti dikutip Antara, Selasa (10/7/2018).

Sebagai langkah tegas, Ganjar bertekad untuk memidanakan siapa saja yang terlibat dalam jual beli SKTM pada proses PPDB. Kendati demikian, Ganjar mengaku bakal melakukan pembinaan terlebih dahulu sebelum melimpahkan pelanggaran ini ke ranah hukum.

Di Jawa Barat, sistem zonasi juga memunculkan masalah karena minimnya jumlah sekolah negeri. Banyak siswa yang tidak tertampung karena jumlah sekolah tidak memadai jika dibandingkan dengan jumlah siswa yang ingin mendaftar. Misalnya saja yang terjadi di Bekasi. Total jumlah sekolah negeri di Bekasi ada 22 SMA dan 15 SMK negeri. Apabila diambil rata-rata untuk setiap SMA/SMK itu sebanyak 300 siswa, maka daya tampung untuk seluruh sekolah ada sekitar 11.100 siswa. Padahal pada tahun ini, total peserta UN untuk tingkat SMP di Bekasi mencapai 31.691 orang.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyoroti kisruh yang terjadi selama pelaksanaan PPDB 2018. KPAI mendapatkan sejumlah laporan dari para orangtua siswa di berbagai daerah mengenai beberapa ketentuan dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang berpotensi menimbulkan masalah.

“KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB 2018 antara Kemendikbud dengan para kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia,” kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/7/2018).

Secara khusus, KPAI menilai masih ada sejumlah kelemahan dalam sistem zonasi pada PPDB 2018. Adapun kelemahan utamanya terdapat pada standar nasional pendidikan yang belum merata di semua sekolah. Selain itu, kuota daya tampung siswanya di setiap daerah yang belum jelas distribusinya.

Penerapan sistem zonasi tersebut, masih menurut KPAI, akan lebih efektif apabila pemetaan antara jumlah sekolah negeri di setiap wilayah atau daerah sudah seimbang dengan jumlah penduduk. Apabila jumlah sekolah negeri masih belum mampu mengakomodasi, maka pilihan bagi orangtua yang anaknya tidak lolos PPDB ialah dengan mendaftarkannya ke sekolah swasta.

“Namun sekolah swasta pun lokasinya tidak dekat juga dari rumah. Selain itu, sekolah swasta yang bagus-bagus pun sudah lama tutup pendaftarannya. Maka akhirnya tujuan zonasi agar siswa bersekolah di dekat rumah pun tidak tercapai,” ucap Retno.

Lebih lanjut, kata Retno, KPAI memperkirakan bahwa aturan zonasi ini dibuat dengan asumsi bahwa di setiap satu kilometer sudah ada sekolah negeri. “Lalu ada juga orang tua yang mengeluh, apakah salah beli rumah jauh di pinggiran kota, tidak ada sekolah negeri dekat situ, dan anaknya pun gagal lulus PPDB,” ungkap Retno.

Infografik CI Siswa Yang Tidak Diterima PPDB

Nasib Siswa yang Gagal PPDB

Ditemui di kesempatan lain, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan bahwa para siswa yang gagal pada PPDB bakal tetap mendapatkan sekolah. Muhadjir menjamin dinas pendidikan setempat akan membantu para siswa yang gagal itu untuk tetap memperoleh hak pendidikannya.

“Setelah pendaftaran itu, kan, tidak otomatis kemudian tutup. Nanti akan diverifikasi, yang belum dapat sekolah ya dibantu oleh dinas pendidikan,” kata Muhadjir di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu sore (11/7/2018).

Kemendikbud sendiri terlihat tidak menyiapkan strategi khusus untuk mengawasi inisiatif tersebut. Muhadjir juga tak menjelaskan secara rinci apakah para siswa yang gagal PPDB bakal diarahkan ke sekolah-sekolah swasta yang masih membuka pendaftaran atau tetap diupayakan di sekolah negeri.

“Nanti kan bisa dimasukkan ke sekolah-sekolah. Kan sekolahnya juga ada, nanti tinggal memasukkan saja,” ujar Muhadjir lagi.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz