Menuju konten utama

Singapura Adukan WNI Peserta Amnesti Pajak ke Polisi

Beberapa bank di Singapura mengadukan pada polisi setempat sejumlah nama kliennya yang mengikuti program amnesti pajak. Dari pengaduan itu, polisi Singapura akan melakukan penyelidikan lebih lanjut baik terhadap klien maupun bank itu.

Singapura Adukan WNI Peserta Amnesti Pajak ke Polisi
Singapura. [Foto/Shuuterstock]

tirto.id - Sejumlah bank swasta di Singapura telah melaporkan beberapa WNI yang mengikuti program amnesti pajak di Indonesia. Seperti yang diberitakan The Straits Times, Jumat (16/9/2016), langkah itu dinilai bisa merusak program amnesti pajak dan bisnis bank-bank dengan kelompok klien terbesar itu sendiri.

Pengaduan tersebut sudah menjadi kewajibaan tiap-tiap perbankan untuk melakukan pelaporan keuangan. Berdasarkan informasi Commercial Affairs Department Singapura (CAD), satuan polisi yang berhubungan dengan kejahatan keuangan, sejak tahun lalu setiap bank diharuskan mengajukan laporan setiap kali klien mereka mengambil bagian dalam skema amnesti pajak.

Kewajiban itu mulanya mendapat perlawanan dari bank sebab khawatir mereka akan kehilangan klien. Namun, mandat itu akhirnya diperkuat oleh Otoritas Moneter Singapura (MAS) pada tahun ini, saat Indonesia meluncurkan amnesti pajak yang ditujukan untuk mengambil kembali sebagian dari kas para taipan yang telah disimpan di Singapura

"Saat klien memberitahu Anda bahwa dia berpartisipasi dalam amnesti, Anda memiliki kecurigaan bahwa aset yang ada pada Anda tidak sesuai. Dengan begitu, Anda harus melaporkan kepada pihak berwenang," kata seorang manajer keuangan eksekutif senior di Singapura, seperti yang dilansir The Straits Times.

Menanggapi adanya pengaduan itu, baik polisi Singapura maupun MAS menolak berkomentar. Namun, sumber yang dipercaya mengungkapkan bahwa pihak bank telah mengirimkan data transaksi mencurigakan (STR) klien mereka yang telah berpartisipasi dalam amnesti pajak. Meski namanya dilaporkan, klien tidak harus diberitahu tentang pengajuan STR itu, menurut sumber.

Melalui laporan itu, kepolisian Singapura telah memanfaatkannya untuk mendeteksi kejahatan keuangan. Artinya, jika ada bukti kesalahan dari pengajuan tersebut, pemerintah dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap klien ataupun bank.

Indonesia mengkhawatirkan tindakan bank-bank di Singapura itu dapat menghambat program amnesti pajak Indonesia yang akan berjalan hingga Maret tahun 2017. Direktorat Jenderal Pajak memaparkan, aset sejumlah Rp393 triliun telah dideklarasikan pada13 September, setidaknya Rp30 triliun berada di Singapura.

Sebelumnya, Singapura telah menetapkan aksi penggelapan pajak sebagai tindak pidana pada 2013. Seperti diketahui sebelumnya, WNI yang menyimpan asetnya di perbankan swasta Singapura sekitar sekitar 200 miliar dolar AS atau 40 persen dari total aset yang dimiliki perbankan Singapura.

Baca juga artikel terkait TAX AMNESTY atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari