Menuju konten utama

Sindir Adik Prabowo, Mahfud: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB

Mahfud menegaskan, sengketa Pemilu juga tidak bisa di bawa ke sidang internasional.

Sindir Adik Prabowo, Mahfud: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). tirto.id/Bayu Septianto

tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD heran dengan pernyataan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang akan membawa sengketa Pemilu ke Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Menurut Mahfud, sengketa Pemilu juga tidak bisa di bawa ke sidang internasional. Ia mengatakan, sidang internasional hanya bisa dilakukan apabila ada kejahatan internasional yang ditangani oleh International Criminal Court (ICC), dan juga International Court of Justice (ICJ) yang menangani sengketa antar negara.

"Jadi tidak ada mekanisme hukum yang memungkinkan orang mengadu ke pengadilan internasional atau ke PBB. Itu enggak ada," ujar Mahfud usai menyambangi Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, Indonesia memiliki mekanisme dalam menangani sengketa Pemilu.

Bila terkait dengan sengketa proses Pemilu, kata dia, terdapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang diberikan kewenangan untuk menanganinya.

Sementara bila sengketa itu terkait hasil Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah diberikan mandat untuk menyelesaikannya.

"Jadi kita ini sudah punya perangkat hukum ada Bawaslu, DKPP, pengadilan pidana dan MK," kata Mahfud.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra sekaligus adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo mempersoalkan adanya 17,5 juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan tanggal lahir bertumpukan di tiga tanggal, yakni 1 Juli sebanyak 9.817.003, 31 Desember dengan jumlah 5.377.401, dan 1 Januari dengan 2.359.304 DPT.

Hashim juga menyebut adanya Kartu Keluarga (KK) manipulatif sebanyak 41.555. Atas berbagai persoalan tersebut, Hashim dan kubunya merasa tak puas dengan kinerja KPU dalam melakukan penyisiran.

Hashim mengatakan akan melaporkan KPU hingga ke Interpol dan PBB jika kecurangan tidak bisa juga diselesaikan. Dia juga berencana melaporkan KPU ke International Court of Justice dan International Criminal Court.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto