Menuju konten utama

Sidang Siti Aisyah Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam Digelar

Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memberikan perlindungan hukum kepada Siti Aisyah dalam sidang perdananya.

Sidang Siti Aisyah Terkait Pembunuhan Kim Jong-nam Digelar
Dubes Malaysia untuk Indonesia Dato Seri Zahrain Mohamed Hashim menunjukkan foto tersangka kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Kedubes Malaysia, Jakarta, Kamis (23/2). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Dua terduga pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam yakni Siti Aisyah (25) Warga Negara Indonesia (WNI) dan Duon Thi Huong (29) warga asal Vietnam mengikuti sidang perdananya, Rabu (01/03/2017) di Pengadilan distrik Sepang, Malaysia. Mereka disidang secara terpisah di ruang yang berbeda.

Terkait dengan itu, Pemerintah Indonesia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memberikan perlindungan hukum kepada Siti Aisyah dalam sidang perdananya.

"Dari tim perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur bersama pengacara dari kantor pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah dengan agenda persidangan tunggal pembacaan dakwaan," kata Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Internasional, Lalu Muhammad Iqbal kepada Tirto, Rabu, (01/03).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, dalam persidangan perdananya, Siti Aisyah terlihat cukup bugar. Iqbal juga bersyukur bahwa pihaknya sudah diperbolehkan menemui Aisyah secara langsung. Aisyah juga hadir lebih awal yaitu sekitar 08.00 WIB, padahal jadwal sidang perdananya mulai Pukul 09.30 sampai Pukul 10.30 waktu setempat.

Siti Aisyah dianggap melanggar ketentuan dalam Bab XVI tentang Offences Affecting The Human Body/ Tindak Pidana yang mempengaruhi badan manusia. Dalam hukum acara pidana Malaysia, ketentuan hukum tidak dibuat seperti KUHP maupun KUHAP seperti di Indonesia. Namun, semua sanksi dan tindakan juga aplikasi penerapannya pun dijadikan ke dalam satu buku dengan pembagian bab per bab.

Dalam kasus Siti Aisyah, diatur ke dalam sub bab Offences Affecting life/tindak pidana yang mempengaruhi hidup seseorang. Oleh sebabnya, di aturan tersebut Siti Aisyah dianggap melanggar Pasal 302 Penal Code di aturan Laws of Malaysia Act 574 PC dan tambahan sanksi 34 tindakan persengkongkolan yang diatur kedalam Criminal Procedure Code (Laws Of Malaysia Act 593)

"Ada dua Pasal yang diajukan pihak Majelis Hakim dalam dakwaan yaitu Pasal 302 soal pembunuhan dan Pasal 34 Persengkongkolan dalam Kitab UU Hukum Pidana," terang Iqbal.

Selain membicarakan pasal yang dilanggar Siti Aisyah, tim pengacara pun telah mengajukan Gag Order. Dimana kasus ini tidak dibuka untuk umum.

"Kepada hakim yang pada intinya memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik, agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Permohonan tersebut diterima oleh hakim," jelas Iqbal.

Iqbal juga meminta kepada pihak Hakim maupun Jaksa untuk memegang azas praduga tak bersalah atau yang menurut istilah hukum di Malaysia dikenal dengan sebutan presumption of innocence until proven guilty.

"Jadi ya kami minta kepada Majelis hakim untuk menghormati SA [Siti Aisyah] dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan di pengadilan bersalah. Karena itu, baik Tim Perlindungan WNI KBRI maupun Tim Pengacara akan terus memberikan pendampingan hukum," jelas Iqbal.

Masih menurut Iqbal, saat ini Siti Aisyah telah dipindahkan dari rumah tahanan di Cyberjaya, Kuala Lumpur. Sekarang, Siti Aisyah telah masuk ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Mengenai sidang lanjutan yang akan diajukan oleh Pengadilan distrik Sepang akan dijadwalkan pada Kamis, 13 April 2017 mendatang. Dan, Iqbal berharap pada persidangan berikutnya, diharapkan Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tim Pembela Siti Aisyah.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN KIM JONG NAM atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Alexander Haryanto