Menuju konten utama

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Ditunda karena KPK Batal Hadir

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi dalam kasus merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi Ditunda karena KPK Batal Hadir
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi berjalan seusai diperiksa KPK, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

tirto.id - Sidang praperadilan Fredrich Yunadi tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto hari ini ditunda oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Seperti ketentuan dalam aturan perundang-undangan, Hakim akan memanggil satu kali lagi terhadap termohon. Jadi, kami panggil sekali lagi untuk Senin, 12 Februari 2018, hadir kembali nanti di persidangan. Untuk pemohon tidak usah dipanggil lagi," kata Hakim Tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2/2018).

Sebagai termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya diwakili oleh satu orang yang ditugasi mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal permintaan penundaan sidang praperadilan itu.

"Kami hakim atau majelis tidak mempunyai kuasa untuk menerima karena ini bukan pejabat struktural. Jadi, kalau seandainya ada surat silakan sampaikan ke bagian umum. Dari situ nanti akan didisposisi oleh Pak Ketua atau pimpinan di sini ditujukan kepada hakim yang bersangkutan. Saya tidak punya hak untuk menerima," kata hakim.

Sapriyanto Refa, selaku kuasa hukum Fredrich menyatakan keberatan dengan ketidakhadiran KPK pada sidang perdana praperadilan kliennya tersebut.

"KPK meminta penundaan, ini kan jelas-jelas melanggar terhadap peraturan perundang-undangan, tidak menghargai Yang Mulia, dan juga tidak menghargai persidangan. Jadi karena mereka sudah dipanggil secara patut, kami tetap sidang dilanjutkan," ucap Refa.

Namun, Hakim Ratmoho tetap menyatakan bahwa sidang ditunda hingga satu pekan ke depan sampai kedua belah pihak hadir di persidangan.

"Untuk itu, kami jawab bahwa kami masih memberikan kesempatan satu kali untuk dipanggil lagi kepada termohon. Sidangnya akan dimulai jika para pihak hadir, kalau sekarang memang belum bisa," kata Ratmoho.

Berkas perkara dan dakwaan terhadap Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah menetapkan sidang perdana perkara itu pada 8 Februari 2018.

Sebelumnya, dalam praperadilan yang diajukan Setya Novanto, Hakim Tunggal Kusno dalam putusannya menggugurkan praperadilan dengan salah satu pertimbangan bahwa sidang pokok perkara atas nama terdakwa Setya Novanto telah dimulai di Pengadilan Negeri.

"Bahwa ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP mengatur bahwa dalam suatu perkara sudah dimulai diperiksa oleh Pengadilan Negeri sedangkan perkara mengenai permintaan praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur," kata Hakim Kusno saat membacakan putusan praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK telah menetapkan Fredrich dan Bimanesh Sutarjo, dokter RS Medika Permata Hijau, sebagai tersangka tindak pidana mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama memasukan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit guna menjalani rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Alasan KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Fredrich Yunadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan ketidakhadiran perwakilannya pada sidang perdana perkara permohonan praperadilan yang diajukan advokat Fredrih Yunadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/2).

"Tadi kami sudah tugaskan pegawai untuk menyampaikan permintaan penundaan sidang pada hakim. Kami menghormati panggilan dari PN Jaksel, namun ada beberapa hal yang masih perlu dilakukan terkait praperadilan ini sehingga diajukan penundaan. Apa pun keputusan hakim tentu juga kami hormati," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/2).

"Proses ini kan berjalan paralel. Tim di KPK yang menghadapi praperadilan juga berbeda dengan tim perkara pokok. Bahkan lokasi pengadilannya pun berbeda. Satu di Jakarta Selatan dan satu lagi di Jakarta Pusat," Febri menambahkan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, hakim menunda sidang praperadilan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP) atas tersangka Setya Novanto selama satu pekan hingga Senin (12/2).

Sementara itu, berkas perkara dan dakwaan Fredrich telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sudah menetapkan sidang perdana Fredrich akan digelar 8 Februari 2018.

"Lagipula, kami kira pihak Fredrich Yunadi tidak perlu khawatir bertemu KPK di persidangan pokok. Kalau memang yakin dengan bukti yang dimiliki, hadapi saja di perkara pokok karena hal ini sifatnya jauh lebih substansial," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo