tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama dengan terdakwa Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi.
"Penuntut umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara atas nama dua orang, yaitu HRS [Haris Hasanuddin] dan MFQ [Muafaq Wirahadi] pada Senin kemarin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah pada Kamis (23/5/2019).
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan. Rencananya, sidang akan dimulai pada Senin (29/5/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan.
KPK menetapkan Haris dan Muafaq sebagai tersangka bersama Ketua Umum PPP Romahurmuziy melalui skema operasi tangkap tangan.
KPK menduga ada pemberian uang oleh Haris dan Muafaq kepada Romahurmuziy. Transaksi tersebut diduga agar Romahurmuziy membantu keduanya mendapatkan jabatan kepala kantor wilayah Kementerian Agama.
KPK menyangkakan Romahurmuziy melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Haris melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Muafaq disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri