Menuju konten utama

Sidang Kasus e-KTP pada Kamis Besok Dilarang Disiarkan Live

Pengadilan Tipikor melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang e-KTP. Pertimbangannya, publik yang harus hadir di persidangan, bukan sebaliknya.

Sidang Kasus e-KTP pada Kamis Besok Dilarang Disiarkan Live
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melarang siaran secara langsung oleh stasiun televisi dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) pada Kamis besok.

Humas Pengadilan Tipikor Yohanes Priana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (8/3/2017) kepada pewarta menjelaskan proses sidang tetap boleh diliput tetapi tidak ditayangkan live.

"Kemarin dengan mengingat sebelumnya pengadilan sudah mengambil sikap bahwa persidangan sekarang tidak boleh live lagi. Jadi peliputan boleh tapi tidak live," kata Priana.

Menurut penjelasan Priana, Ketua PN Jakpus sudah membuat surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus.

Yohanes mengatakan surat keputusan itu diambil setelah menimbang pengalaman pada saat persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Jessica Wongso. Bila persidangan disiarkan live, kata Yohanes, maka persidanganlah yang menghadirkan diri ke masyarakat sehingga logika hukumnya menjadi terbalik.

"Boleh direkam tapi di sidang ada etika," jelas Yohanes.

Seperti dikabarkan Antara, majelis hakim pada sidang kasus korupsi e-KTP pada Kamis besok terdiri atas Jhon Halasan Butarbutar sebagai ketua, didampingi hakim anggota 1 Franky Tumbuwun, hakim anggota 2 Emilia, hakim anggota 3 Anwar dan hakim anggota 4 Ansyori Syaifuddin.

Sidang ini menghadirkan dua terdakwa, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.

Sebelum sidang ini digelar, pada 3 Maret lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ada nama-nama besar yang akan disebut dalam dakwaan. Ia mewanti-wanti penyebutan nama-nama besar itu tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Ya nanti Anda baca saja, Anda dengarkan kemudian Anda akan melihat ya mudah-mudahan tidak ada goncangan politik yang besar karena namanya yang disebutkan banyak sekali," kata Agus.

Sejumlah nama-nama besar memang pernah diperiksa oleh KPK untuk mendalami kasus proyek e-KTP ini. Nama-nama itu antara lain:

· Ketua DPR Setya Novanto

· mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

· mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo

· mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR M Jafar Hafsah,

· mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa,

· mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap

· mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum

Namun hingga kini baru dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Sugiharto dan Imran, keduanya pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga artikel terkait KASUS E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH