tirto.id - Penasihat Hukum terdakwa Joko Driyono memohon kepada majelis hakim untuk menolak replik jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya, Senin (15/7/2019) kemarin.
"Kami meminta majelis hakim untuk menolak replik jaksa," ucap Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin, di PN Jaksel, Selasa (16/7/2019).
Menurut dia, seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam replik tidak cukup untuk membuktikan Jokdri bersalah. Terkait kesadaran yang jadi dalil jaksa menuntut terdakwa terlalu dipaksakan.
Menurut Mustofa, aspek kesadaran yang disinggung jaksa belum meliputi seluruh unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 233 KUHP.
Tim Penasihat Hukum Jokdri juga menilai jaksa kehabisan argumen saat mengklaim terdakwa masuk ke lokasi penyegelan Satgas dengan ‘anak kunci palsu’.
Dalil yang disampaikan dalam replik, menurut dia, juga identik dengan dalil yang disampaikan dalam tuntutan di persidangan-persidangan sebelumnya.
"Kami menilai ketika JPU dalam repliknya mempertanyakan kapasitas, bahkan menjatuhkan kredibilitas R Soesilo [dalil pengacara Jokdri], maka saat itu pula menampakkan bahwa JPU telah kehabisan argumentasi untuk membuktikan unsur pemberatan perbuatan berupa pemakaian anak kunci palsu dalam perkara," ucap Mustofa lagi.
Jokdri dituntut hukuman penjara dua tahun dan enam bulan. Jaksa menilai terdakwa melanggar satu dari tiga dakwaan, yakni dakwaan kedua subsidiair, berupa pelanggaran terhadap Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Zakki Amali