tirto.id - Sidang kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono akan berlanjut Senin (15/7/2019) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin pekan depan, sidang itu dilanjutkan dengan agenda replik atau pembacaan tanggapan JPU terhadap pledoi terdakwa.
Sementara, pada Kamis (11/7/2019), telah berlangsung sidang pembacaan pleidoi Jokdri dan kuasa hukumnya.
Hakim menyimpulkan pledoi terdakwa dan tim kuasa hukumnya mengandung perbedaan signifikan dibanding tuntutan jaksa. Oleh karena itu, diperlukan penyusunan replik tertulis oleh Jaksa.
"Telah diputuskan tadi, Penuntut Umum diberikan kesempatan untuk menyusun replik tertulisnya. Akan disampaikan pada hari Senin 15 Juli 2019 jam 15.00 sore ya. Dan menghadirkan kembali terdakwa dalam persidangan," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin.
Ditemui usai persidangan, salah seorang anggota Tim Penasihat Hukum Jokdri, Mustofa Abidin tidak mempermasalahkan keputusan tersebut.
"Hakim menilai perbedaan pendapat antara kami dan JPU masih sangat-sangat tajam. Jadi tadi Jaksa diminta menyusun replik, yang bentuknya tertulis. Enggak masalah buat kami," jelasnya.
Seperti dalam wawancara-wawancara sebelumnya, Mustofa tetap meyakini satu hal: kliennya tidak melanggar aturan apapun.
"Kami masih berkeyakinan sama. Jaksa belum berhasil membuktikan dakwaan-dakwaannya, sehingga bagi kami terdakwa tetap tidak dalam posisi bersalah," ujar Mustofa.
Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula sejumlah anak buahnya merusak dokumen dan rekaman CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, pada 31 Januari 2019.
Polisi kemudian menetapkan Jokdri sebagai tersangka karena diduga menjadi aktor intelektual yang mendalangi perusakan barang bukti tersebut. Pelaku perusakan barang bukti itu adalah sopir pribadi Jokdri, Muhammad Mardani Morgot dan office boy PT Liga Indonesia, Mus Mulyadi.
Di persidangan, jaksa menuntut Jokdri dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara. Jokdri dinilai melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Addi M Idhom