tirto.id - Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dugaan merintangi penyidikan Fredrich Yunadi yang seharusnya diselenggarakan hari ini, Jumat (8/6/2018) ditunda.
Persidangan ditunda lantaran tim penasihat hukum Fredrich tidak hadir dalam persidangan. Tim penasihat hukum pun sudah mengajukan penundaan karena pleidoi juga belum selesai.
"Penasihat hukum secara resmi sudah membuat surat resmi karena pleidoi belum selesai jadi mengajukan permohonan agar ditunda. Surat resminya oleh panitera diminta agar diserahkan ke sidang. Jadi yang antar dari penasihat hukum. Pada pokoknya menyatakan karena pleidoi dalam proses penyelesaian akhir dan ditunda untuk sidang berikutnya," kata Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Hakim pun menanyakan kepada Fredrich tentang kesiapan pleidoi. Ia mengaku, pleidoi pribadinya bisa ditunjukkan ke depan majelis hakim. Bahkan, mantan penasihat hukum Setya Novanto itu sesumbar naskah pleidoi lebih dari 500 halaman.
"Kami bisa menunjukkan kami sudah menyelesaikan 602 halaman dari 1200 halaman yang diperkirakan," sebut Fredrich.
Hakim pun memutuskan untuk sidang ditunda tanggal 22 Juni 2018. Hakim meminta Fredrich membuat ringkasan dari pleidoi agar tidak dibacakan semua. Fredrich menyanggupi dan tidak akan membacakan fakta sidang. Fredrich pun akan melampirkan rekaman sidang sebagai bukti pemalsuan.
"Kami lampirkan rekaman selama sidang, untuk membuktikan apa yang ditulis dalam tuntutan itu kalau di rekaman bilang tidak tahu, jaksa bilang dalam tuntutan tahu. Ini kan pemalsuan itulah yang kami lampirkan dalam pleidoi," sebut Fredrich.
Sebelum menutup sidang, jaksa sempat meminta agar hakim mencatat tanggal pembacaan pleidoi. Jaksa tidak ingin ada penundaan pembacaan pleidoi lagi.
"Kami mewakili penuntut umum mohon menjadi catatan. Bahwa ucapan terdakwa saat ini sesuai jadwal penundaan, adalah jaminan bahwa tak akan ada lagi penundaan pembacaan pleidoi," kata Jaksa KPK Takdir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (8/6/2018).
Fredrich pun langsung menanggapi pernyataan JPU. Ia menyebut pleidoi sebagai kepentingan sendiri. Ia membantah keterlambatan waktu pleidoi sebagai alat untuk memanfaatkan kepentingan lain. Hakim pun langsung menghentikan agar tidak panjang.
"Jadi maksudnya supaya tidak ditunda lagi, karena kita terbatas dengan penahanan dan ada perkara lain," kata Hakim Zuhri.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dipna Videlia Putsanra