Menuju konten utama

Jaksa KPK Tuntut Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara

Jaksa mengatakan, Fredrich terbukti melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.

Jaksa KPK Tuntut Fredrich Yunadi 12 Tahun Penjara
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/1/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Advokat Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merintangi penyidikan korupsi e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa," ujar Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Menurut Jaksa, Fredrich terbukti melakukan rekayasa agar mantan kliennya, Setya Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau. Ia meminta tolong kepada dokter Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan Novanto.

Jaksa mengatakan, Fredrich berusaha mengondisikan ruang perawatan Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau agar tidak bisa diperiksa KPK dengan diagnosis penyakit hipertensi.

Jaksa pun menyampaikan sejumlah pertimbangan hal yang meringankan dan memberatkan Fredrich.

Hal yang memberatkan antara lain, terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi, terdakwa selaku advokat malah berbuat tercela, terdakwa yang berpendidikan tinggi justru berperilaku kasar dan tidak pantas, terdakwa berbelit-belit, dan terdakwa tidak menunjukkan penyesalan.

Sementara itu, jaksa tidak melihat ada perbuatan yang meringankan.

Jaksa memandang Fredrich telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto