tirto.id - Kuat Ma’ruf, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Oktober 2022.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyebut “Sungguh naif dan menyedihkan kedudukan terdakwa sebagai asisten rumah tangga, yang menjalankan tugasnya dan melakukan perbuatan rutin dan normal, harus didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara a quo karena berada di saat dan tempat yang salah, saat terjadinya peristiwa tindak pidana.”
“Jaksa penuntut umum memaksakan mengaitkannya dengan perbuatan terdakwa sebelum berada di Duren Tiga, yang sebenarnya tidak memenuhi unsur delik. Dengan demikian, dakwaan jaksa penuntut umum telah dibuat secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” sambung penasihat hukum.
Ia meminta agar hakim memutuskan surat dakwaan terhadap Kuat Ma’ruf batal demi hukum.
Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut penasihat hukum Kuat, dakwaan jaksa tidak cermat karena unsur pidana dalam dakwaan primer dan subsider adalah sama; sedangkan pasal yang didakwakan berbeda.
Kemudian rumusan tindak pidana dalam dakwaan primer berlainan dengan unsur tindak pidana yang terdapat dalam dakwaan subsider.
“Bahwa atas fakta rumusan dakwaan jaksa dalam dakwaan primer dan subsider tersebut, maka jelaslah bahwa dakwaan yang dimaksud adalah kabur, tidak cermat, serta cacat hukum,” terang penasihat hukum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz