Menuju konten utama

Sidang e-KTP, Anas: Daun Jambu Saja Tak Ada Apalagi Uang

Salah satu saksi persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP Anas Urbaningrum menegaskan, dirinya tidak menerima aliran dana e-KTP.

Sidang e-KTP, Anas: Daun Jambu Saja Tak Ada Apalagi Uang
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum keluar mobil tahanan setibanya di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (10/1). Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Kemendagri. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww/17.

tirto.id - Salah satu saksi persidangan dugaan korupsi proyek e-KTP Anas Urbaningrum menegaskan, dirinya tidak menerima aliran dana e-KTP. Ia membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam persidangan e-KTP, Senin (2/4/2017) lalu.

"Daun jambu aja ga ada apalagi uang," kata Anas di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anas mengaku, aliran dana kongres sudah dibahas dalam persidangan khusus. Saat ini, Anas melihat ada dua cerita dalam kasus korupsi e-KTP. Ia ingin menjernihkan situasi agar cerita perkara menjadi benar.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini akan membantu KPK tentang fakta yang tidak ada dalam persidangan e-KTP. Ia mengaku tidak membawa satu pun dokumen dalam persidangan perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Anas pun mengaku tidak mengenal Andi Narogong. Anas menilai, publik bisa melihat dari CCTV saat dirinya menjabat sebagai ketua fraksi Partai Demokrat. Ia pun menjawab sekenanya saat disinggung adanya pertemuan di Pasific Place.

"Ya kata itu toh kata makhluk itu toh?," ujar Anas.

Sebelumnya saksi persidangan e-KTP M Nazarudin menyinggung keterlibatan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam proyek e-KTP. Nazarudin mengatakan, Anas mendapat fee sebesar 11 persen dari total nilai proyek e-KTP Rp5,9 triliun.

"Kesepakatan dari awal proyek ini bisa jalan. Semuanya atas izin Mas Anas sebagai tangan kanan pemerintah. Makanya Mas Anas wajar dapat 11 persen," ujar M Nazaruddin dalam persidangan e-KTP di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/4/2017).

Pernyataan Nazaruddin itu berasal dari tulisan tangan Andi Narogong mengenai beberapa jaringan mata rantai penerima dana e-KTP. Dalam catatan itu, menurut Nazaruddin, Anas mendapatkan aliran dana sebanyak 11 persen.

Selain itu, menurut kesaksian Nazaruddin di muka persidangan itu, bahwa Anas dianggap salah satu pencetus ide pelaksanaan e-KTP. Bahkan diterangkan Nazaruddin, Anas sendiri berani merekomendasikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beserta Ketua lain di dalam Partai Demokrat dan Kemendagri bahwa proyek ini dinilai menguntungkan banyak pihak.

"Pokoknya Mas Anas yang merekomendasikan. Semua instruksi Ketua Fraksi disuruh ikutin biar proyeknya berjalan. Program prioritas dari pemerintah," jelas Nazaruddin.

Selain itu, Anas juga menerima aliran dana sebesar Rp20 miliar dari Andi Narogong, tersangka suap e-KTP. Nazarudin mengatakan, ada dana sekitar Rp20 miliar mengalir kepada mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum untuk membantu Anas merebut kursi Ketua Umum Partai Demokrat.

"Dapat, Yang Mulia. Waktu itu mas Anas untuk maju jadi Ketum, Andi bantu," ujar Nazaruddin di persidangan e-KTP, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Hakim pun langsung mencecar tentang keberadaan aliran dana dari Andi Narogong tersebut. Hakim menanyakan asal-muasal mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat 2009-2014 tahu penyerahan uang tersebut. Nazar mengaku mengetahui kehadiran dana tersebut karena uang tersebut diserahkan kepada bendahara fraksi Partai Demokrat.

"Tahu dari mana?," tanya majelis hakim.

"Diserahkan kepada bendahara lalu disalurkan untuk pelaksanaan kongres," kata Nazarudin.

Nazar menambahkan, uang tersebut ditaruh di Ruang Bendahara Fraksi Partai Demokrat. Uang tersebut baru digunakan jelang hari pelaksanaan kongres Partai Demokrat. Anas mengatakan, uang tersebut digunakan untuk menyewa hotel, kebutuhan kampanye hingga dibagi-bagikan untuk pemenangan Anas.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri