Menuju konten utama

Siasat Pemerintah Akomodir Pengemudi Lewat Aplikasi Saingan Go-Jek

Konsep aplikasi transportasi online buatan pemerintah ini tidak akan jauh berbeda dengan yang dimiliki Grab maupun Go-Jek.

Siasat Pemerintah Akomodir Pengemudi Lewat Aplikasi Saingan Go-Jek
Ribuan pengemudi taksi online melakukan aksi menolak Permenhub No 108 Tahun 2017 di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat aplikasi transportasi online berpelat merah. Rencana tersebut diharapkan dapat menjadi solusi dari berbagai masalah yang kerap terjadi dalam kemitraan antara para pengemudi transportasi online dengan perusahaan penyedia layanan jasa.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengaku bahwa rencana itu diusulkan oleh sejumlah aliansi pengemudi online. Pemerintah pun menyikapi usulan tersebut secara serius. Salah satu langkah yang dilakukan ialah dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk untuk berdiskusi ihwal pembuatan aplikasi itu.

“Saya belum terima laporan dari pertemuan kemarin (15/9/2018) itu, tapi intinya aliansi-aliansi [pengemudi] mendorong pemerintah agar punya aplikasi sendiri,” kata Budi kepada Tirto, Minggu (16/9/2018).

Budi menyebutkan bahwa aplikasi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi sejumlah permintaan yang selama ini acap kali disuarakan para pengemudi daring. Di antaranya terkait penghasilan yang menurun sampai dengan persaingan ketat antar-pengemudi dalam mencari penumpang.

Saat reporter Tirto mengkonfirmasi soal hasil dari pertemuan itu, Direktur Angkutan dan Multimoda Kemenhub, Ahmad Yani menyebutkan bahwa Telkom telah berencana untuk menyiapkan proses bisnis dari pembuatan aplikasi tersebut.

Kemenhub sebagai regulator tidak bisa membuat aplikasi transportasi online. Karena itu, kata Yani, Kemenhub kemudian menggandeng Telkom yang notabene perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pihak penyedia aplikasi.

“Kami akan menyiapkan dan membentuk tim kecilnya nanti, guna menyiapkan proses bisnis. Menurut rencana, akan segera ada presentasi mengenai itu,” kata Yani kepada Tirto, Minggu (16/9/2018).

Yani menambahkan, konsep aplikasi buatan pemerintah ini tidak jauh berbeda dengan yang dimiliki Grab maupun Go-Jek. Akan tetapi, Yani menyebutkan bakal ada sejumlah kebijakan maupun prosedur standar operasi yang kemungkinan berbeda dengan dua perusahaan layanan jasa transportasi online itu.

Yani sendiri tak menampik apabila rencana pembuatan aplikasi ini bakal memunculkan masalah baru. Namun demikian, ia menegaskan jika rencana tersebut benar-benar terealisasi, maka pemerintah akan melakukan sejumlah penyesuaian.

“Saya sendiri saat ini sedang menunggu presentasi, serta disiapkannya akan seperti apa. Kalau di luar negeri itu, kita bisa melihat Korea Selatan, di mana aplikasi transportasi online masuk ke sistem pemerintah,” kata Yani.

Karena konsepnya yang belum terinci, Yani mengaku belum bisa memetakan bagaimana kedudukan antara aplikasi buatan pemerintah dengan Grab maupun Go-Jek nantinya. Namun, mencuatnya rencana ini bisa menjadi sinyal bahwa pemerintah sendiri sedang menyiapkan pesaing bagi Grab dan Go-Jek.

Ihwal rencana pembuatan aplikasi ini, Tirto telah menghubungi Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata dan Public Relations Manager Grab Indonesia, Dewi Nuraini guna memperoleh tanggapan. Namun, hingga artikel ini ditulis kedua perusahaan aplikator itu tak memberikan respons.

Pemerintah Sebaiknya Fokus Transportasi Publik

Sayangnya, rencana pemerintah membuat aplikasi online layaknya Go-Jek dan Grab dinilai kurang tepat. Pengamat transportasi Darmaningtyas mengatakan, pemerintah semestinya tak usah terlalu ngoyo untuk mengatur moda transportasi online. Menurutnya pemerintah lebih baik memfokuskan diri pada perbaikan kualitas transportasi publik.

“Menurut saya, lupakan saja angkutan online karena mereka pun enggak mau diatur. Biarkan saja. Toh, bukan kesalahan Kemenhub juga. Kemenhub sudah mencoba mengatur, tapi selalu dibatalkan MA (Mahkamah Agung)” kata Darmaningtyas.

Meski tak berkaitan langsung, namun rencana pembuatan aplikasi transportasi online memang seakan menjadi dampak dari putusan MA yang mencabut Permenhub Nomor 108 Tahun 2017.

Usulan pembuatan aplikasi ini pertama kali disuarakan sejumlah aliansi pengemudi online saat mereka melakukan aksi Gerakan Hantam Aplikator Nakal (Gerhana). Motivasinya tak lain karena para pengemudi online sudah kesal sebab Grab maupun Go-Jek kerap tak mengindahkan aspirasi mereka. Dengan aplikasi yang dikelola langsung pemerintah, para pengemudi pun menilai keberpihakan terhadap masyarakat dapat lebih dijunjung.

Hal senada diungkapkan pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Ia menekankan pentingnya pemerintah untuk berfokus pada peningkatan kualitas transportasi umum, daripada membuat aplikasi online. Djoko berkata, janji pemerintah untuk memperbaiki standar transportasi umum jauh lebih penting ketimbang malah berencana membuat aplikasi tandingan.

Menurut Djoko, dengan kondisi transportasi umum yang membaik, maka masyarakat bakal berangsur pindah dari transportasi online ke angkutan umum. “Setelah putusan MA (Mahkamah Agung) terhadap Permenhub yang tidak berpihak pada kemanusiaan itu, saya bilang pemerintah akan lebih baik berfokus pada percepatan [pengadaan] transportasi umum,” kata Djoko.

Infografik CI algoritma taksi online

Baca juga artikel terkait TRANSPORTASI ONLINE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Abdul Aziz