Menuju konten utama

Siapa Sandhy Martha P & Apa Sikapnya Soal Pagar Laut Tangerang?

Penjelasan soal sosok Sandi Marta Praja yang menyebut bahwa pagar laut Tangerang merupakan buatan masyarakat setempat.

Siapa Sandhy Martha P & Apa Sikapnya Soal Pagar Laut Tangerang?
Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP), Sandhy Martha Praja, belakangan menjadi viral berkaitan dengan pagar laut Tangerang. Ia mengeluarkan pernyataan kontroversial tentang pagar laut yang merupakan hasil swadaya masyarakat.

Pagar laut tersebut menjadi polemik karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 263 bidang dan Sertifikat Hak Milik (SHM) 17 bidang kawasan tersebut.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid menyatakan SHGB dan SHM itu berstatus cacat prosedur dan material. Ia telah memerintahkan pencabutan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Tangerang.

"Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 Tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan," ungkapnya dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).

Presiden RI, Prabowo Subianto telah memerintahkan pembongkaran pagar laut kepada Komandan Pangkalan Utama Aangkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto yang melaksanakan pembongkaran mulai pekan lalu.

“Kami hadir di sini atas perintah dari presiden RI melalui Kepala Staf AL membuka akses terutamanya, bagi para nelayan yang akan melaut,” kata Harry, Sabtu (18/1/2025).

Siapa Sandhy dan Apa Sikap Soal Pagar Laut?

Sejauh ini masyarakat belum mengetahui siapa pemilik pagar laut. Menteri Kelautan dan Perikanan (KPP) mengatakan masih mendalami hal itu dan berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN. Mereka sempat menyebut pagar laut itu untuk kepentingan reklamasi.

Koordinator Jaringan Rakyat Pantura (JRP), Sandhy Martha Praja membuat pernyataan berbeda. Ia mengatakan jika pagar laut itu merupakan hasil swadaya masyarakat.

Sandhy mengklaim hal itu dari jawaban masyarakat dengan metode random sampling di sejumlah desa seperti Karangserang, Kronjo, hingga Kohod. Sandhy melontarkan pernyataan itu dalam forum publik “Catatan Demokrasi” di tvOne.

Sandhy tak bisa menjelaskan bagaimana masyarakat mampu membuat pagar sepanjang 30 km secara mandiri, dan berdalih ia hanya seorang observer, sehingga tidak tahu detail bagaimana masyarakat dapat secara swadaya membangun pagar laut.

Sandhy juga menolak tudingan bahwa ia berupaya membela perusahaan-perusahaan atau mafia pembuat pagar laut. Ia membantah pernyataan itu atas kepentingan tertentu.

Sandhy mengaku sebagai mahasiswa Universitas Mahasiswa Tangerang (UMT). Tirto.id, Kamis (23/1/2025) mencoba mengakses Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atas nama Sandhy Marta Praja.

Ia pernah berkuliah di UMT dan mengambil program studi Ilmu Pemerintahan sejak 9 September 2016, tetapi sudah dikeluarkan atau drop out (DO) sejak semester ganjil 2021/2022 lalu.

Cek Fakta Klaim Sandhy Pagar Laut Dibuat Masyarakat

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, sejumlah SHGB di pagar laut Tangerang milik sejumlah perusahaan bahkan perorangan, yaitu PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

PT Intan Agung Makmur salah satu yang menjadi sorotan, karena perusahaan itu memiliki 234 bidang SHGB. PT Intan Agung Makmur diduga memiliki afiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

Terdapat 2 sosok penting yang memimpin PT Intan Agung Makmur, yakni Belly Djaliel selaku direktur perusahaan dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Belly merupakan perwakilan dari Agung Sedayu Group, sedangkan Freddy juga tercatat sebagai salah satu direktur Agung Sedayu Group.

Berdasarkan laporan Tirto.id, 11 Januari 2025 lalu, seorang mantan petugas keamanan, Nasrul (nama samaran) menyebut Agung Sedayu Group membeli lahan di sejumlah kawasan pesisir Tangerang. Nasrul sendiri ditemui reporter Tirto di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk.

“Ya, orang tanah-tanah ini sudah dijual. Sudah dibayarin sama Agung Sedayu. Pesisir pantai pokoknya dibayarin semua, dijual,” tutur Nasrul.

“[Pagar-pagar ini] baru berapa, tiga bulan. Punya Agung Sedayu itu,” tambah Nasrul.

Nasrul menuturkan, bahwa pagar-pagar tersebut dibuat oleh sejumlah orang yang tak dikenalnya. Pekerja yang memasang bambu itu, disebutnya mendapatkan bayaran sejumlah Rp200 ribu.

“Kalau enggak dibayar enggak mau dia masang-masang. Lumayan 200 ribu dia. Kadang-kadang ada yang borongan. Sudah tuh berapa meter? Tiga ratus meter atau satu kilo? Nih duitnya,” kata Nasrul.

Agung Sedayu membantah tudingan tersebut termasuk keterkaitan perusahaan itu terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK2. Kuasa Hukum Pengembang PSN PIK 2, Muannas Alaidid menyatakan pagar laut itu berasal dari swadaya masyarakat.

"Itu hanyalah tanggul laut biasa yang terbuat dari bambu, yang dibuat dari inisiatif dan hasil swadaya masyarakat, yang kami dengar. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengembang karena lokasi pagar tidak berada di wilayah PSN maupun PIK 2," ucap Muanas dalam laporan yang sama.

"Kami sejak tiga tahun lalu pernah melaporkan kepada KKP yang jauh lebih parah. Namun, tidak pernah ditindaklanjuti soal keberadaan jutaan bambu penangkap kerang hijau mengandung merkuri di laut yang mengandung logam berat dan senyawa kimia berbahaya lainnya di laut Banten, sehingga berdampak buruk pada ekosistem laut," pungkas Muanas.

Baca juga artikel terkait PAGAR LAUT atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Aktual dan Tren
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Dipna Videlia Putsanra