tirto.id - Saor Siagian turut mengomentari langkah Irjen Ferdy Sambo yang ingin mengajukan banding sidang etik. Dalam kasus ini, Sambo diberhentikan secara tidak hormat atas pembunuhan Brigadir Yoshua.
Ketika menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" TV One, Saor mempertanyakan moral Ferdy Sambo atas pengajuan banding yang dia lakukan. Padahal, kata dia, Sambo mengaku sudah mempermalukan institusi Polri.
"Kalau memang dia sudah mengecewakan institusinya, yang mempermalukan institusinya, kemudian telah diputuskan kode etik dengan tidak hormat, kemudian banding, di mana moralnya?" kata Soar.
Saor meminta jangan lagi ada yang dijebak oleh permasalahan semacam itu. Dia mengatakan, hampir semua lembaga turun tangan dan ada 98 polisi terancam nasibnya karena terseret dalam kasus ini. Lantas, siapa Saor Siagian? Bagaimana sepak terjangnya sebagai pengacara?
Siapa Saor Siagian?
Saor Siagian adalah inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara, 9 Mei 1962. Pada pertengahan Agustus lalu, TAMPAK pernah melaporkan dugaan suap Ferdy Sambo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Masalah itu terkait penanganan kasus kematian Brigadir Yosua. TAMPAK menduga, kala masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo melalui stafnya diduga mencoba melakukan penyuapan terhadap dua pegawai LPSK.
Selain itu, TAMPAK juga menggelar aksi 1.000 lilin keadilan untuk Yosua di Bundaran HI, Jakarta Pusat. Mereka membentangkan spanduk dan menyalakan lilin di Bundaran HI.
Sebelumnya, Saor pernah menjadi tim pengacara penyidik KPK Novel Baswedan dalam kasus penyiraman air keras. Kemudian, pengacara ini juga pernah menjadi kuasa hukum jemaat Ahmadiyah dan kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Saor juga pernah membela Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) yang diganggu beberapa oknum ketika mau menjalankan ibadah.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo, Saor Siagian juga kerap diundang ke stasiun televisi untuk memberikan pandangannya.
Salah satu yang disorotinya adalah moral Ferdy Sambo yang meminta banding karena dipecat secara tidak hormat dari Polri. Padahal, menurut Saor, Sambo mengaku sudah mempermalukan institusi Polri.
Kendati demikian, seperti dilaporkan Antara, Sekretaris Komisi Kode Etik Polri (KKEP) belum menerima memori banding dari Irjen Sambo selaku pemohon.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses banding putusan KKEP berlaku selama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP.
Prosedurnya, kata Dedi, memori banding itu diserahkan pemohon banding kepada Pejabat Pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding.
Editor: Iswara N Raditya