tirto.id - Nama aktivis sekaligus Ketua Komunitas Civil Society Indonesia, Irma Hutabarat sedang menjadi sorotan setelah menanggapi kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan petinggi kepolisian, Irjen Ferdy Sambo.
Sebagai gambaran, Bharada E diduga diperintah oleh atasannya Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Sehingga muncul spekulasi kalau Bharada E melakukan itu di bawah tekanan.
Akan tetapi, menurut Irma, seorang bawahan di kepolisian boleh saja menolak kalau mendapat perintah dari pimpinannya, terutama perintah yang menjerumuskan.
Sebab, kata Irma, Polisi berbeda dengan TNI yang memiliki Sapta Marga, yang salah satu butirnya mengatakan: "Harus tunduk kepada komandan, perintah, atasan, itu namanya komando. Polisi tidak begitu."
"Jadi yang namanya polisi, atasannya itu hukum, bukan komandan. Tanya ibu Sri, kalau komandannya suruh tembak orang, pasti ibu Sri bilang 'saya tidak mau'. Kenapa? Karena dia paham bahwa tugasnya sebagai penegak hukum," kata Irma dalam wawancara di TV One.
Profil Irma Hutabarat
Irma Hutabarat adalah wanita kelahiran 25 Desember 1962. Dia awalnya dikenal sebagai Presenter Metro TV dalam acara "Today's Dialogue", namun kini dia lebih aktif di dunia aktivisme. Sekarang dia menjabat sebagai Ketua Komunitas Civil Society Indonesia.
Irma sudah lama malang melintang di dunia aktivisme, dia disebut ikut mendirikan Indonesian Corruption Watch (ICW), sebuah organisasi yang memantau kasus korupsi di Indonesia. Irma juga pernah memimpin Yayasan Miyara Sumatera.
Selain itu, Irma pernah menjabat sebagai Direktur Institute of Civic Education, sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan.
Seperti diberitakan Liputan 6 pada September 2002 lalu, nama Irma pernah dituduh dan terseret dalam pusaran kasus korupsi, bahkan ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka Kasus Penggelapan Dana Banjir sebesar Rp4,2 miliar.
Dilaporkan Tempo, penetapan tersangka terhadap Irma, menurut Kompol Sutarjo yang kala itu menjabat sebagai Wakil Kasatreserse Tindak Pidana Korupsi Polda Metro Jaya, didasarkan pengakuan Bendahara Ice on Indonesia, Hendrawan yang lebih dulu jadi tersangka.
Namun belakangan, tuduhan itu tidak berbukti. Irma justru tidak menjadi tersangka karena Polda Metro Jaya belum menemukan bukti-bukti keterlibatannya dalam kasus penggelapan dana itu, demikian diberitakan Tempo pada November 2003 lalu.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan Hendrawan (Bendahara ICE on Indonesia) kami belum temukan keterkaitan Irma dengan kasus ini," kata Juru bicara Polda Metro Jaya kala itu, Kombes Pol. Anton Bachrul Alam.
Kabar Terbaru Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo
Seperti diwartakan Antara News, Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan penyelidikan di rumah Ferdy Sambo di Magelang selama 3,5 jam.
Rumah itu berada di Residence Cempaka, Blok C Nomor 3, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Penyelidikan itu turut disaksikan Ketua RT 07/RW 08, Dusun Saragan, Desa Banyurojo, Mertoyudan, Joko Sutarman (70).
"Saya diundang untuk masuk ke rumah tersebut oleh tim dari Mabes Polri," katanya pula.
Sutarman mengatakan, polisi sedang mencari tambahan data yang berkaitan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, tim Mabes Polri mencari data di ruangan-ruangan, baik di lantai satu maupun lantai dua.
"Malam ini kalau sudah jadi berita acaranya, petugas akan ke sini dan saya diminta tanda tangan," katanya lagi.
Editor: Iswara N Raditya