tirto.id - Seorang pria menarik tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat sedang konferensi pers (konpers) di RSUD Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa (14/5/2024).
Video aksi pria tersebut menerobos penjagaan paspampres viral di sosial media. Lalu, siapa pria yang tarik tangan Jokowi itu?
Dalam video yang beredar, terlihat Jokowi yang mengenakan baju putih sedang berhadapan dengan para wartawan untuk memberikan keterangan. Kemudian, tiba-tiba muncul pria dengan mengenakan baju batik dari belakang menarik tangan Jokowi.
“Gaji saya ditahan Pak, sudah enam tahun Pak,” ujar pria itu.
Jokowi yang cukup kaget hampir terjungkal. Melihat pria itu yang muncul tiba-tiba dari belakang, paspampres dengan sigap langsung mengamankan dan menjauhkan pria itu dari Jokowi. Setelah terjadi insiden itu, Jokowi melanjutkan konpres-nya bersama para wartawan.
"Tindakan menjauhkan orang tersebut dilakukan oleh Pengawal Pribadi Presiden (Walpri), dimana Walpri ini merupakan anggota Paspampres yang selalu berada terdekat dengan Bapak Presiden," ujar Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Kav Herman Taryaman Selasa dikutip Antara.
Pelaksana Tugas Deputi Protokol dan Pers Media Sekretariat Presiden Yusuf Permana menyatakan pria di Konawe, Sulawesi Tenggara, yang tiba-tiba tarik tangan Jokowi saat konpres itu berniat memberitahu Presiden tentang masalah kepegawaiannya.
"Ada masyarakat yang ingin mendekat dari belakang Presiden RI di saat Beliau sedang memberikan keterangan pers resmi kepada media di depan lobi RSUD Konawe, Kabupaten Konawe," kata Yusuf melalui pesan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
"Ternyata yang bersangkutan ingin menyampaikan masalah kepegawaian-nya sebagai PNS di Kab. Konawe," ujar Yusuf.
Siapa Pria yang Tarik Tangan Jokowi?
Identitas pria yang tarik tangan Jokowi itu diketahui bernama Mahyuddin. Pria itu berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nonaktif. Oleh karena itu, dirinya tidak menerima gaji lagi sebagai ASN.
“Intinya yang bersangkutan bukan ASN lagi dan tidak bisa terima gaji lagi karena dinonaktifkan ASN-nya,” kata Kepala BKPSDM Konawe, Suparjo, Selasa (14/5/2024) dikutip detik.com.
Suparjo menjelaskan, Mahyuddin dinonaktifkan sebagai ASN lantaran pengangkatan dirinya sebagai ASN tidak sesuai dengan ketentuan.
Mahyuddin pada awalnya ditetapkan sebagai ASN 14 tahun silam, berdasarkan SK Bupati Nomor 821.12/24-11 tahun 2010 dengan jabatan Sekretaris Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya.
Namun, Mahyuddin dinonaktifkan sejak 6 Maret 2012 oleh BKN. Suparjo menerangkan, surat dari BKN itu memuat keterangan pemberhentian dan pembekuan Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Mahyuddin.
Tidak diketahui dengan rinci mengenai ketentuan apa yang tidak dipenuhi oleh Mahyuddin sehingga dinonaktifkan sebagai ASN.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Dipna Videlia Putsanra