Menuju konten utama

Setya Novanto Siap Dipanggil KPK dalam Kasus e-KTP

Setya Novanto siap diperiksa sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Ia siap memberikan keterangan mengenai proyek e-KTP.

Setya Novanto Siap Dipanggil KPK dalam Kasus e-KTP
Ketua DPR Setya Novanto. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

tirto.id - Usai dicekal pergi keluar KPK, Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku akan kooperatif menjalani proses hukum terkait kasus e-KTP.

Berbicara kepada Antara di Gedung Nusantara III DPR/MPR, Novanto juga mengaku siap diundang dan dipanggil lembaga antirasuah itu. “Saya setiap saat selalu siap untuk diundang," kata Novanto, pada Selasa (11/4/2017).

Novanto mengaku baru tahu dirinya dicekal pergi keluar negeri oleh KPK. Kendati demikian, ia mengaku siap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Karena sebagai warga negara saya harus mematuhi masalah hukum yang tentu secara tuntas bisa selesai dengan sebaik-baiknya, dan saya akan dengan sabar untuk bisa melakukan apa yang saya ketahui dengan apa yang saya dengar dan apa yang saya lakukan," ujar Novanto.

Seperti disampaikan Novanto, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pemanggilan anggota DPR melalui proses izin Presiden. Namun dia menekankan dirinya akan hadir dalam panggilan KPK meskipun tanpa melalui proses yang ada.

KPK telah mencekal Novanto pada Senin malam kemarin. Politisi Partai Golkar itu dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. KPK membutuhkan keterangan Novanto terhadap tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Karena dia (Setya Novanto) saksi penting untuk Andi Narogong," ujar Ketua KPK Agus Raharjo.

Dalam dakwaan kepada dua terdakwa Irman dan Sugiharto, nama Setnov muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam proses penganggaran e-KTP.

Masih menurut dakwaan, Setnov antara lain menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang dihadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Diah Anggraini yang ketika itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam pertemuan itu Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-E.

Pada Juli-Agustus 2010, ketika DPR mulai membahas Rencana APBN 2011, Andi Agustinus beberapa kali bertemu Setnov, Anas Urbaningrum, dan Nazaruddin. Novanto dan Anas dianggap sebagai representasi Partai Golkar dan Partai Demokrat yang dapat mendorong Komisi II menyetujui proyek pengadaan e-KTP.

Proses pembahasan anggaran akan dikawal fraksi Partai Demokrat dan Golkar dengan kompensasi Andi memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Dakwaan menyebutkan Setya Novanto dan Andi Agustinus mendapat 11 persen atau Rp574,2 miliar sedangkan Partai Golkar mendapat Rp150 miliar.

Pada kasus ini KPK telah menetapkan status tersangka kepada Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan politisi Hanura Miryam S Haryani.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH