tirto.id -
"Ya saya kan sudah katakan bahwa dalam fakta persidangan itu pada tanggal 3 april 2017 itu saudara Nazarudin sudah mengatakan dan mencabut adanya pernyataan-pernyataannya di dalam BAP dan sudah membatalkannya," kata Novanto di DPP Golkar, Slipi, Selasa (18/7/2017).
Dalam persidangan itu, kata Novanto, M Nazarudin menolak BAP yang dibacakan oleh hakim Tipikor yang menyebut dirinya bertemu dengan Anas Urbaningrum, Andi Narogong dan Setya Novanto. Sebaliknya, Nazar hanya mengaku bertemu dengan Anas dan Andi.
Selain berkaca pada fakta persidangan Nazarudin, Novanto mengaku berkaca pada persidangan Andi pada 29 Mei 2017. Menurutnya, dalam persidangan itu sudah jelas ketidakterlibatannya dalam kasus ini.
"Saudara Andi pada tanggal 29 Mei itu juga dalam fakta persidangan dia sudah katakan tidak ada jadi masalah 574 itu saya tidak pernah menerima," katanya. "Saya tidak pernah menerima jadi ini uang besar sekali 574 itu bawanya pakai apa, transfernya bagaimana uangnya di mana itu besar sekali," sambungnya.
Maka, Novanto merasa dirinya dizalimi dan menginginkan agar kasus ini tidak dibesar-besarkan. "Tolong jangan dibesar-besarkan bahwa saya telah menerima ini merupakan penzaliman tentu apa yang sudah dalam fakta persidangan dikatakan tidak ada, saya mohon untuk bisa dimengerti," katanya.
Perlu diketahui, hari ini Novanto memimpin rapat tertutup Rapat Pengurus Pleno Partai Golkar. Dari pantauan Tirto, terlihat hadir juga Ketua Harian Golkar Nurdin Halid dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Indonesia I Golkar Nusron Wahid. Rapat tersebut pun baru dimulai pukul 15:20 WIB.
KPK telah menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada Senin petang kemarin. Menurut KPK, Setya Novanto telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Ketua Fraksi Golkar dalam pembahasan penganggaran dan juga pengadaan e-KTP melalui rekanannya, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Penulis: M. Ahsan Ridhoi
Editor: Agung DH