Menuju konten utama

Setya Novanto Mendadak Diperiksa KPK Hari Ini untuk Kasus e-KTP

Setya Novanto mendatangi KPK pada Selasa siang dengan membawa map berwarna merah untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana di penyidikan korupsi e-KTP.

Setya Novanto Mendadak Diperiksa KPK Hari Ini untuk Kasus e-KTP
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik Setya Novanto (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mendadak mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa siang (30/1/2018). Kedatangan Novanto tidak diduga lantaran nama mantan Ketua DPR itu tidak ada dalam daftar agenda pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.

Novanto mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 13.10 WIB. Dengan mengenakan kemeja putih dan memegang map berwarna merah, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu langsung memasuki Gedung Merah Putih KPK. Ia pun tidak berbicara apapun terkait agenda pemeriksaan kali ini saat ditanya oleh wartawan.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK memanggil Setya Novanto untuk diperiksa di penyidikan kasus e-KTP. Novanto hari ini diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.

Anang merupakan eks Direktur Utama PT Quadra Solution, perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Konsorsium ini adalah pelaksana proyek e-KTP. Anggota konsorsium ini ialah Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Anang ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 27 September 2017. KPK menduga dia menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada kedudukannya atau jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e sekitar Rp5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri.

Dia diduga berperan dalam penyerahan uang terkait dengan proyek e-KTP kepada Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Anang disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini berkas Anang masih sedang dilengkapi oleh KPK.

KPK sudah menetapkan 6 tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Keenam tersangka tersebut adalah dua mantan PNS Kemendagri Irman dan Sugiharto, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR non-aktif Setya Novanto, politikus Partai Golkar Markus Nari, dan pengusaha Anang Sugiana Sudihardjo. KPK pun tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus korupsi e-KTP.

Dari keenam tersangka, sudah ada 4 orang yang dilimpahkan ke pengadilan dan sudah berstatus terdakwa. Terakhir, KPK sudah menyidangkan terdakwa Setya Novanto. Saat ini, persidangan Novanto akan memasuki proses pembuktian keterlibatan Novanto dalam korupsi e-KTP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom