Menuju konten utama

Setya Novanto Bungkam Saat Hadiri Sidang Perdana Korupsi E-KTP

Tak ada pernyataan apapun dari Setya Novanto saat tiba di PN Tipikor hari ini.

Setya Novanto Bungkam Saat Hadiri Sidang Perdana Korupsi E-KTP
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto saat tiba di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). tirto.id/Lalu Rahadian.

tirto.id -

Tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) hadir pada sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di PN Jakpus, Rabu (13/12/2017).

Berdasarkan pantauan Tirto, Setnov hadir di PN Tipikor pada pukul 09.40 WIB. Ia datang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menggunakan mobil tahanan.

Tak ada pernyataan apapun yang diberikan Setnov saat tiba di PN Tipikor. Sebelumnya, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengaku bahwa kliennya sempat menderita sakit batuk.

"Kemarin sih beliau agak batuk saja. Saya belum tahu perkembangan berikutnya," tutur Maqdir.

Maqdir mengaku sudah membawa seluruh isi dakwaan yang disiapkan JPU untuk kliennya. Dari penelitiannya, Maqdir menemukan ada beberapa kejanggalan di dakwaan untuk Setnov.

"Salah satu contoh begini, ada seorang yang disebut dalam dua surat dakwaan menerima uang 4,5 juta Dolar AS. Tetapi dalam perkaranya Pak Novanto orang yang tadi terima 4,5 juta Dolar AS, tinggal terima ruko. Ini kan tidak make sense, pergantian ini tidak benar dan tidak masuk di akal," katanya.

Ia berkata sudah menyiapkan permintaan untuk menunda sidang kliennya, jika Setnov mengaku tak bisa mengikuti sidang hari ini. Ia berkata, akan meminta penundaan hingga satu pekan ke depan.

"Ya tentu kalau andai kata beliau tidak bisa mengikuti sidang, kami akan minta untuk sidang ditunda. Kita kemungkinan minta ditunda hingga satu minggu," katanya.

Pengacara Setnov lainnya, Firman Wijaya, sempat menyatakan hadir atau tidaknya Novanto juga tergantung pada pemeriksaan dokter.

"Kami tidak menduga-duga ya kami serahkan saja ke otoritas yang berwenang dalam hal ini dokter," kata Firman, Selasa (13/12/2017).

Sidang perdana perkara korupsi e-KTP ini diagendakan berlangsung hari ini, Rabu (13/12/2017), sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017) dan hari ini akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.

Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri