tirto.id -
Berdasarkan pantauan Tirto, Setnov hadir di PN Tipikor pada pukul 09.40 WIB. Ia datang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dibawa menggunakan mobil tahanan.
Tak ada pernyataan apapun yang diberikan Setnov saat tiba di PN Tipikor. Sebelumnya, pengacara Setnov, Maqdir Ismail, mengaku bahwa kliennya sempat menderita sakit batuk.
Pengacara Setnov lainnya, Firman Wijaya, sempat menyatakan hadir atau tidaknya Novanto juga tergantung pada pemeriksaan dokter.
"Kami tidak menduga-duga ya kami serahkan saja ke otoritas yang berwenang dalam hal ini dokter," kata Firman, Selasa (13/12/2017).
Sidang perdana perkara korupsi e-KTP ini diagendakan berlangsung hari ini, Rabu (13/12/2017), sehari sebelum putusan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP pada Jumat (10/11/2017) dan hari ini akan menjalani sidang perdana kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor.
Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Maya Saputri