Menuju konten utama

Setya Novanto Ajukan 5 Bukti Baru agar Bisa Bebas dari Penjara

Lima novum baru yang diajukan Novanto coba membuktikan bahwa dia tidak menerima duit.

Setya Novanto Ajukan 5 Bukti Baru agar Bisa Bebas dari Penjara
Terpidana kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto berjalan usai mengikuti sidang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (28/8/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

tirto.id - Terpidana korupsi pengadaan KTP-elektronik Setya Novanto mengajukan lima novum (bukti atau keadaan baru) ke Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang perdana Peninjauan Kembali (PK), Rabu (28/8/2019). Dengan novum baru ini Novanto berharap bebas dari semua hukuman.

Novum pertama hingga ketiga ialah Surat Permohonan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai justice collaborator tanggal 3 April 2018, 8 April 2018, dan 31 Mei 2018.

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah Direktur PT Murakabi Sejahtera sekaligus keponakan Novanto yang telah ditetapkan tersangka korupsi KTP-elektronik bersama Made Oka Masagung pada 28 Februari 2018.

Hakim menyatakan Irvanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Di dakwaan primer dikatakan dia juga telah memperkaya Novanto sebesar 3,5 juta dolar AS yang diserahkan melalui money changer.

Dalam tiga surat permohonan itu, Irvanto menerangkan tidak ada fakta bahwa Novanto menerima uang.

Pada novum keempat, mantan Ketua Umum Golkar itu melampirkan rekening koran Bank OCBC Singapura North Branch Nomor 503-146516-301 periode tanggal 1 Januari 2014 - 31 Januari 2014 atas nama Multicom Investment, Pte, Ltd.

Dari dokumen itu tidak ada keterangan bahwa Novanto pernah menerima uang sebesar 2 juta dolar AS.

Sementara dalam putusan pengadilan, dikatakan uang itu berasal dari Anang Sugiana Sudihardjo melalui Made Oka Masagung. Novanto mencoba membuktikan sebaliknya.

Kelima, keterangan tertulis dari Agen Khusus Biro Investigasi Federal (FBI) AS Jonathan E. Holden tertanggal 9 November 2017. Holden mengaku telah mewawancarai saksi kasus KTP-elektronik Johannes Marliem.

"Dalam pemeriksaannya terhadap rekening Johannes Marlim, Jonathan E. Holden menerangkan bahwa tidak menemukan fakta atau pengakuan ada pengiriman uang sebesar USD3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu dolar AS) kepada siapa pun, tidak juga ada pengiriman kepada Juli Hira atau Iwan Baralah atau klien mereka."

Dalam laporan itu, Holden menyatakan anak perusahaan Johannes Marliem Biormorf Mauritius telah melakukan transfer 700 ribu dolar AS ke rekening Muda Ikhsan Harahap pada Bank DBS Singapore.

"Uang ini kemudian diberikan kepada anggota DPR RI Chairuman Harap," tulis permohonan itu.

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman kepada Setya Novanto, Selasa (24/4/2018), berupa kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurang Rp5 miliar serta pencabutan hak politik selama lima tahun usai bebas dari penjara.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino