Menuju konten utama

Setnov Jadi Tersangka, Fadli Zon Usulkan Rapim DPR

KPK menetapkan Setya Novanto menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP.

Setnov Jadi Tersangka, Fadli Zon Usulkan Rapim DPR
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander

tirto.id - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan diadakannya Rapat Pimpinan untuk merespons ditetapkannya Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

“Nanti coba kita rapatkan, kita agenda cukup padat. Saya harus mimpin sidang dulu,” ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).

Fadli mengaku baru mendapatkan kabar tersebut dan masih mencoba melakukan klarifikasi. Jika penetapan tersebut benar, maka hal tersebut akan dikembalikan ke mekanisme dalam Undang-Undang MD3.

“Kita mengacu pada UU MD3 di dalam UU MD3 jelas yang mengatur kalau ada persoalan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait masalah hukum ya,” ujarnya.

Namun, ia menekankan bahwa jika status Setya belum berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap dapat menjadi anggota DPR.

“Maka kalau yang bersangkutan mengajukan satu tuntutan hukum yang belum final atau semacam upaya hukum yang belum final atau inkrah yang bersangkutan tetap menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” kata Fadli.

Ia mengatakan, posisi Setya sebagai ketua DPR akan ditentukan oleh partai atau fraksi Golkar. “Kalau yang menyangkut pimpinan tentu tergantung partai atau fraksi, kalau fraksi tetap memberikan keleluasaan kepada pimpinan, dalam posisi pimpinan saya pikir tidak ada masalah selama kalau belum inkrah kecuali dari partainya mengajukan pergantian,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Saat ditanya, apakah dirinya akan menggantikan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR, ia mengatakan bahwa hal tersebut akan dikembalikan ke mekanisme yang berlaku.

“Ya nanti kita lihat, pimpinan kan cukup banyak. Kalau benar Setya Novanto tersangka dan mau berkonsterasi hadapi, misalnya tentu ada mekanismenya,“ tegas Fadli.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka sudah berdasar bukti permulaan yang kuat.

Menurut Agus, Setya Novanto diduga memiliki peran mengatur korupsi proyek e-KTP melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

“SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Agustinus), diduga mengkondisikan peserta dan pemenang e-KTP,” kata Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta pada Senin sore, (17/7/2017), yang dirilis rekaman videonya di laman KPK.

Agus juga menjelaskan, KPK menduga Setya Novanto, melalui Andi Narogong, memiliki peran dalam korupsi e-KTP, baik dalam tahap perencanaan proyek, pembahasan anggarannya di DPR hingga proses pengadaan barang dan jasa berlangsung.

Menurut Agus, fakta-fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, secara jelas menunjukkan bahwa korupsi e-KTP sudah terjadi sejak dalam tahap perencanaan, penganggaran dan pengadaan barang dan jasa.

“SN diduga, untuk keuntungan sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, sarana dan kesempatan pada dirinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai pengadaan proyek e-KTP Rp5,9 triliun,” kata Agus.

Setya Novanto disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto