tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia diduga turut terlibat dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun.
“KPK menetapkan saudara SN anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).
Agus membantah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka terkait keberadaan Panitia Khusus (Pansus) KPK yang dibentuk DPR. Menurutnya KPK telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.
“Kami akan buka semua masalahnya, bukti-bukti di pengadilan. Ini sama sekali tidak terkait dengan pansus yang sedang bekerja,” ujar Agus.
“KPK percepat kinerja supaya masyarakat melihat," ujarnya.
Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Nama Setya Novanto selain disebut di surat dakwaan, saat pembacaan surat tuntutan Irman dan Sugiharto juga kembali disebutkan.
Berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan, jaksa berkesimpulan bahwa dengan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi Agustinus, Diah Anggraeni dan Setya Novanto di hotel Gran Melia telah menunjukkan bahwa telah terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Pertemuan kepentingan ini melibatkan Andi Agustinus yang merupakan seorang pengusaha yang berkepentingan untuk dapat mengerjakan proyek, para terdakwa selaku birokrat pada Kemendagri yang bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa serta Setya Novanto selaku Ketua Fraksi Partai Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada Komisi II DPR RI, yang pada saat itu diketuai oleh Burhanuddin Napitupulu yang juga berasal dari fraksi Golkar.
Pertemuan tersebut, menurut jaksa, merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari dan menginsyafi pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum serta norma kepatutan dan kepantasan.
Dalam perkara ini Andi Agustinus disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,3 triliun.
Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maya Saputri