Menuju konten utama

Setnov Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp2,3 Triliun

KPK menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, karena telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Setnov Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp2,3 Triliun
Setya Novanto keluar gedung KPK usai pemeriksaan terkait kasus E-KTP, Jakarta, Jumat (14/7). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, karena telah menyalahgunakan jabatan dan merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Agus, Setya Novanto, kerap disebut Setnov, diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Setnov juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan berperan mengatur korupsi proyek e-KTP melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov, panggilan akrab Setya Novanto, diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 triliun dari nilai proyek Rp5,9 triliun.

Dari indikasi kerugian negara dalam kasus ini yang telah dihitung oleh BPKP, menurut Agus, sebesar Rp2,3 triliun disebabkan oleh pembayaran yang lebih mahal dari harga riil barang-barang yang diperlukan dalam pengadaan proyek.

Perincian total pembayaran konsorsium PNRI sebesar Rp4,92 triliun untuk kurun waktu 21 Oktober 2011 hingga 30 Desember 2013. Sedangkan harga wajar pengadaan proyek tersebut hanya sebesar Rp2,6 triliun.

Setnov disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nama Setya Novanto selain disebut di surat dakwaan, saat pembacaan surat tuntutan Irman dan Sugiharto juga kembali disebutkan. Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, akhirnya hari ini penyidik KPK menetapkan status tersangka petinggi Golkar tersebut.

Dalam perkara ini, sudah ada dua orang terdakwa yang dibawa ke persidangan dan menjalani sidang tuntutan yaitu Irman yang dituntut tujuh tahun penjara dan Sugiharto yang dituntut lima tahun penjara. Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta masih menjadi tersangka di KPK.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri