tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) membantah beredarnya dokumen Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Dana SBI (080264)-24 SD sebagai Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat serta menetapkan Kedaruratan Keuangan Negara Indonesia.
Pihak Setneg menegaskan dokumen tersebut adalah tidak benar alias hoaks.
"Kami nyatakan bahwa berita/informasi yang beredar tersebut adalah tidak benar (hoaks)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).
Pihak Setneg lantas menunjukkan contoh surat hoaks tersebut. Dalam surat tersebut setidaknya ada 3 poin pernyataan. Pertama, "menetapkan Dana SBI (080264)-24 SD sebagai: Dana Bantuan untuk dipergunakan Pembangunan dan Menyejahterakan Rakyat".
Poin kedua menyatakan bahwa negara mengalami Kedaruratan Keuangan Negara dan wajib segera ditangani paling lambat 31 Maret 2021. Surat tersebut meminta bank untuk bekerja sama dengan pencairan dana SBI tersebut.
Poin ketiga adalah keputusan tersebut dinyatakan berlaku setelah ditetapkan, yakni pada 17 Maret 2021 dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan disahkan oleh pejabat Setneg.
Eddy menegaskan pemerintah tidak pernah menerbitkan surat keputusan yang menyatakan Indonesia berstatus darurat keuangan negara.
"Sampai dengan saat ini Pemerintah tidak pernah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai penetapan kedaruratan keuangan negara," kata Eddy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri