Menuju konten utama

Setelah ke LPSK, GA akan Laporkan Korupsi Pejabat BUMN ke KPK

"Kita mau rapiin dulu baru kita dorong ke KPK," ujar Riesqi.

Setelah ke LPSK, GA akan Laporkan Korupsi Pejabat BUMN ke KPK
Salah satu karyawan perusahaan swasta berinisial GA membongkar indikasi korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Selasa (18/12/2018). tirto.id/Riyan Setiawan

tirto.id - Seorang karyawan swasta berinisial GA mengadukan kasus intimidasi ke Lembaga Pengaduan Saksi dan Korban (LPSK) usai melaporkan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu BUMN.

Namun, AG bersama pengacaranya dari Advokat Pro Rakyat, Riesqi Rahmadiansyah akan melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Riesqi mengatakan, ia bersama GA harus merapikan bukti-bukti tersebut terlebih dahulu.

"Akhirnya tadi saya konsultasi dengan akunting, katanya data kita masih kurang rapi. Kita mau rapiin dulu baru kita dorong ke KPK," ujar Riesqi kepada Tirto melalui telepon, Rabu (19/12/2018).

Data yang diserahkan yaitu adalah bukti-bukti bahwa bos dari GA yang berinisial A, memiliki sembilan perusahaan untuk menjalani proyek CSR BUMN. Data tersebut berupa bukti transaksi dan surat persetujuan dari BUMN.

"Contoh kayak program penjahitan, harga 350 juta rupiah tapi dilakukan di BLK (Balai Latihan Kerja) hanya 80 juta rupiah, udah itu aja sih," terangnya.

Sebelumnya, kata Riesqi, GA sudah pernah melaporkan kasus tersebut ke KPK. "Pas ngasih di KPK ditolak. Saya juga masih kaji, ini korupsi atau bukan," tutupnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto