tirto.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada Kementerian Pertahanan RI atas laporan keuangan 2018.
Pada kesempatan itu, Kemenhan membuat sejarah baru karena berhasil meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) setelah lebih dari 10 tahun lamanya.
"Ini satu pencapain monumental setelah 20 tahun setelah reformasi, akhirnya ada perubahan yang signifikan pada tata kelola keuangan TNI yang saat ini mulai sama dengan tata kelola keuangan dientitas lain," ujar Anggota 1 BPK Agung Firman Sampurna di kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
yang didampingi oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menerima langsung LHP tersebut.
Agung juga menyampaikan, opini WTP tersebut sebagai buah yang berhak diterima Kemenhan lantaran berbagai aspek yakni kerja keras, keterbukaan, dan komitmen para pejabat tingginya.
Penyematan opini WTP kepada Kemenhan, menurut Agung, sesuai dengan dua peraturan yang berlaku dalam tata negara Indonesia. Pertama, terkait Peraturan Menteri Keuangan No.143/2018 tentang pengelolaan APBN di lingkungan TNI.
Kedua, Perpres No.27/2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang.
"Ini bukan merupakan akhir dan ini awal yang penting untuk masuk tahap selanjutnya," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari