tirto.id - "Kita berdua sama-sama memiliki hubungan dengan media.”
"Ya, berangkat dari bawah. PM Modi juga selalu merakyat, sama.”
Pernyataan pertama disampaikan oleh Perdana Menteri India Narendra Modi yang mengaku memiliki banyak kesamaan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kalimat kedua dilontarkan oleh Presiden Jokowi terhadap rekannya dalam sebuah dialog di sela-sela acara East Asia Summit (EAS) ke-9, di Nay Pyi Taw, Myanmar, November dua tahun lalu.
Indonesia dan India memang punya banyak kesamaan, selain punya latar belakang sejarah yang panjang, kedua negara masuk sebagai negara dengan penduduk terbanyak di dunia. Indonesia dan India juga termasuk negara yang ekonominya masih tumbuh positif saat krisis 2008 lalu, bersama Cina.
Wajah kedua kepala pemerintahan ini pun sama-sama pernah muncul dalam sampul depan majalah Time. Keduanya juga menjadi harapan perubahan saat terpilih dalam Pemilu di tahun yang sama, dan diarak oleh para pemujanya.
Belum lama ini, pemerintahan mereka juga sama-sama menggelar program pengampunan atau amnesti pajak, dengan waktu yang tak terpaut jauh. Namun, ada satu pembeda: pengampunan pajak Indonesia punya capaian nilai yang lebih besar dari deklarasi maupun uang tebusan amnesti pajak daripada India. Padahal jumlah penduduk dan jumlah orang kaya di India lebih banyak daripada di Indonesia.
Amnesti Pajak India dan Indonesia
Saat di Indonesia program amnesti pajak masih menjadi perdebatan, baik di dalam maupun luar parlemen, program ini sudah dilaksanakan di India, tepatnya sejak 1 Juni hingga 30 September 2016. Sedangkan Indonesia baru memulainya 1 Juli 2016.
Tapi hingga akhir periode kebijakan itu, India hanya mampu mencatat deklarasi nilai kekayaan sebanyak $9,8 miliar atau Rp127 triliun, terdiri dari kekayaan berupa properti, perhiasan, saham, dan lainnya yang sebelumnya tak dilaporkan wajib pajak. Dari jumlah itu, pemerintah mendapat $4 miliar atau Rp52 triliun tebusan dan denda pajak.
Media money.cnn.com termasuk yang menganggap capaian ini terlalu kecil dibandingkan jumlah penduduk India yang terbesar nomor dua di dunia. Padahal, diperkirakan ada kekayaan sebesar $105 miliar di dalam negeri dan $500 miliar dana yang diparkir di luar negeri yang selama ini belum berhasil terjamah pajak .
Capaian nilai deklarasi yang rendah itu tak terlepas dari rendahnya kesertaan, yakni hanya 64.275 deklarasi. Padahal program amnesti pajak India ini secara khusus mengundang 700.000 wajib pajak yang diduga memiliki “uang hitam” atau aset yang belum dilaporkan, khususnya yang ada di dalam negeri.
Persoalan uang hitam ini memang menjadi fokus program amnesti pajak India yang berlangsung empat bulan. Pemerintah India sejak awal memang memakai pendekatan kaku dan ancaman. Pemerintahan Modi menegaskan akan menindak tegas para pemegang “uang hitam” yang tak melaporkan kekayaannya.
Bagi yang sukarela melaporkan kekayaan, mereka akan terbebas dari tuntutan. Setelah periode amnesti pajak berakhir 30 September kemarin, wajib pajak yang masih bandel harus bersiap-siap mendapat tindakan tegas. Tindakan ini harus dilakukan Modi untuk memenuhi janji kampanyenya pada Pemilu 2014 lalu untuk memberantas korupsi dan penghindaran pajak (tax evasion) atau “uang hitam”.
“Uang ini milik negara miskin. Tidak ada seorang pun berhak merampasnya. Ini adalah komitmen saya,” tegas Modi dikutip dari hindustantimes.com.
Bandingkan dengan Indonesia yang sejak awal fokus mengincar repatriasi atau upaya menarik uang-uang dari luar negeri, tapi pada akhirnya justru sukses dalam deklarasi aset di dalam negeri. Pendekatan yang lebih bersifat ajakan dan dorongan menjadi salah satu kelebihan amnesti pajak di Indonesia.
"Saya mengajak agar dana-dana yang bapak ibu simpan di luar dengan adanya payung hukum Undang-Undang tax amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali ke negara yang kita cintai ini untuk pembangunan negara kita," kata Presiden Jokowi saat peluncuran amnesti pajak pada 28 Juni 2016.
Ada hal yang agaknya tak dilakukan India: persuasi dan diplomasi. Presiden Jokowi kerap mengandalkan senjata pamungkas yang disebut diplomasi meja makan, cara yang juga pernah dipakai saat ia memimpin Solo dan DKI Jakarta.
Contohnya pada Rabu (28/9/2016) malam, saat para pengusaha "kakap" seperti Hartono bersaudara, Aburizal Bakrie, Oesman Sapta Odang, Franky O. Widjaja, Peter Sondakh, dan lainnya makan malam bersama Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ini adalah makan malam dengan tarif mahal bagi para pengusaha itu, sebab besok paginya mereka beramai-ramai menjadi peserta amnesti pajak dan menebus pajak yang selama ini tak dibayarkan.
Faktor lain yang juga tak dimiliki India adalah sosok seperti Sri Mulyani yang punya pengaruh positif dan mendapat kepercayaan dari masyarakat, termasuk dari dunia usaha. Mantan Managing Director and Chief Operating Officer Bank Dunia ini juga dianggap memiliki kemampuan yang baik dalam menjelaskan amnesti pajak pada masyarakat. Sri Mulyani pun pernah terbang ke Singapura menjelaskan soal amnesti pajak kepada warga Indonesia yang selama ini memarkir uangnya di negeri jiran itu.
"Kalau Anda punya trust, [program] itu jalan. Faktor ibu Sri Mulyani kembali (ke Indonesia) itu banyak menimbulkan rasa percaya karena pendekatan yang dia gunakan dalam menjelaskan amnesti pajak tidak membuat orang pusing atau takut," ujar Mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia Miranda Goeltom seperti dikutip dari Antara.
Hasilnya, capaian deklarasi dan uang tebusan amnesti pajak Indonesia cukup memuaskan, meski belum mencapai target. Program amnesti pajak telah memperoleh capaian tinggi di periode pertama, Jumat (30/9/2016) lalu. Penerimaan negara melalui amnesti pajak dilaporkan telah terkumpul Rp97,2 triliun dari target Rp165 triliun (tenggat Maret 2017). Total deklarasi yang tercatat Rp3.811 triliun, termasuk Rp2.689 triliun dari deklarasi dari dalam negeri, dari total 400.000 lebih wajib pajak yang ikut program.
Artinya, Indonesia yang hanya 3 bulan menggelar amnesti pajak, justru lebih banyak mencatatkan deklarasi aset daripada India yang menggelar acara serupa selama empat bulan. Jumlah deklarasi pajak India tak sampai 5 persen dari jumlah deklarasi di Indonesia.
Kenyataan ini tak terduga, kerena India punya penduduk lima kali lipat daripada Indonesia. PBB mencatat pada 2015 penduduk India mencapai 1,3 miliar orang, sedangkan Indonesia hanya 257 juta. Selain itu, di atas kertas jumlah orang kaya India lebih unggul dibanding Indonesia.
Tahun lalu Forbes merilis daftar 50 orang terkaya di Indonesia yang total kekayaannya mencapai $92 miliar, di urutan teratas dengan kekayaan $15,4 miliar, dan terendah sebesar $400 juta. Bandingkan dengan orang kaya India, yang pada tahun sama ada 90 orang terkaya dengan kekayaan total sebanyak $295 miliar.
Tahun ini Forbes merilis 100 orang terkaya India, posisi teratas dengan kekayaan $22,7 miliar, dan terbawah $1,25 miliar. Total kekayaan enam besar orang terkaya India saja sudah mencapai $96 miliar atau setara dengan 50 orang terkaya Indonesia.
Berdasarkan worldwealthreport.com, jumlah orang kaya yang memiliki aset Rp100 miliar hingga Rp1 triliun atau biasa yang disebut high-net-worth individual (HNWI) di India pada tahun lalu mencapai 199.700 orang dengan total kekayaan $785 miliar, sedangkan di Indonesia hanya 47.900 orang dengan total kekayaan hanya $157 miliar.
Meski populasi orang kaya dan total kekayaannya unggul, tetap saja capaian amnesti pajak di India kalah jauh dengan Indonesia. Selain karena pendekatan yang berbeda, bisa jadi harta orang-orang kaya di India ini sudah lebih dulu tersapu atau terdata dalam amnesti pajak sebelumnya.
Indiatimes mencatat, sejak 1951 hingga 2016, India sudah menerapkan 12 kali amnesti pajak dengan berbagai skema, termasuk yang terakhir pada 2015 dan 1997 dengan skema Voluntary Disclosure of Income Scheme (VDIS) dan 2016 dengan nama Income Declaration Scheme (IDS) .
Sementara itu, Indonesia baru menyelenggarakan tiga kali program amnesti pajak. Pertama, di masa Orde Baru, saat dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 26 tahun 1984 tentang Pengampunan Pajak. Kedua pada masa, Presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono, diterbitkan Sunset Policy melalui UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketiga, di masa Presiden Jokowi dengan terbitnya UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Selain itu yang juga perlu menjadi catatan adalah nilai tebusan amnesti pajak di India sangat tinggi. Nilainya mencapai 45 persen termasuk denda, sedangkan di Indonesia tebusan hanya 2 persen untuk deklarasi dalam negeri, dan 4 persen untuk deklarasi harta luar negeri yang tak direpatriasi.
Tapi terlepas dari beberapa perbedaan itu, amnesti pajak di India kalah jauh dari Indonesia. Mungkin PM Modi harus belajar jurus "nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake, sekti tanpa aji-aji" ala Presiden Jokowi, yang diterapkan dalam diplomasi di meja makan. Jurus ini makin sakti saat sosok Sri Mulyani mengawal program ini.
Bagi Indonesia sendiri, meski sementara ini mencatatkan prestasi dalam raihan amnesti pajak, tapi yang terpenting adalah kepercayaan masyarakat. Adanya tambahan data basis pajak dari deklarasi harta dalam amnesti pajak jauh lebih penting dibandingkan jumlah uang tebusan yang diterima negara.
Penulis: Suhendra
Editor: Maulida Sri Handayani