tirto.id - Jelang perhelatan Asian Games 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewacanakan penggantian Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) dengan pelican crossing sementara di Bundaran HI dengan dalih estetika.
JPO dibongkar dengan alasan menghalangi patung Selamat Datang di Bundaran HI, yang digunakan untuk menyambut peserta Asian Games tahun 1962 silam, selain itu penggunaan pelican crossing dinilai lebih ramah dengan penyandang disabilitas.
Berikut adalah sejumlah fakta yang berhasil dihimpun oleh Tirto, soal Pelican Crossing yang akan menggantikan JPO di Bundaran HI:
Dikutip dari Jurnal Analisis dan Pelayanan Publik yang dipublikasikan tahun 2016, nama Pelican berasal dari singkatan untuk ‘Pedestrian Light Controlled’, dengan ‘o’ diubah menjadi ‘a’ untuk kemudahan dan familier penyebutan.
Pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan bagi pejalan kaki yang dilengkapi dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), seperti dikutip dari naskah publikasi yang ditulis oleh Panji lIari Mukti Wibowo, yang berjudul "Kajian Efektifitas Penggunaan Pelican Crossing Bagi Penyeberang Jalan".
Dalam penggunaan pelican crossing, pejalan kaki harus menekan tombol terlebih dahulu untuk mengaktifkan lampu, setelah beberapa saat , lampu akan berubah hijau pejalan kaki, dan berwarna merah untuk lalu lintas kendaraan.
Sementara itu, menurut naskah Department for Transport, The Design of Pedestrian Crossing, Local Transport yang diterbitkan pada 1995, apabila jalannya cukup lebar, maka sebaiknya dilengkapi dengan pulau pelindung ditengah jalan/median jalan.
Waktu hijau untuk pejalan kaki minimum adalah 7 detik untuk jalan selebar 12,5 m dan maksimum 40 detik dan bila diperlukan pada tempat yang sangat ramai pejalan kakinya waktu hijau bisa diperpanjang menjadi 60 detik. Waktu kuning untuk lintas kendaraannya disarankan 3 detik.
Adapun pelican crossing tersebut harus dipasang pada lokasi-lokasi sebagai berikut:
- Pada kecepatan lalu lintas kendaraan dan arus penyeberang tinggi
- pada jalan yang dekat dengan persimpangan
- Pada persimpangan dengan lampu lalu lintas, dimana pelican cross dapat dipasang menjadi satu kesatuan dengan rambu lalu lintas (traffic signal).
1. Ditempatkan berdekatan dengan infrastruktur perkotaan seperti pada halnya dilapangan adanya halte yang berfungsi sebagai pemberhentian bagi penyeberang jalan yang ingin menunggu kendaraan.
2. Terdapat lampu pengatur dan dilengkapi dengan lapak tunggu. Lapak tunggu ini dibuat jika sewaktu-waktu tidak sempat untuk melanjutkan menyeberang dikarenakan kehabisan waktu yang disediakan oleh lampu pengatur.
3. Lampu pengatur yang tersedia pada pelican cross ini mempunyai fungsi untuk memberikan waktu untuk menyeberang kepada penyeberang jalan dan lampu pengatur kendaraan seperti layaknya traffic light.
4. Lapak tunggu pada fasilitas pelican cross ini dibuat untuk mengantisipasi jika sewaktu-waktu penyeberang jalan kehabisan waktu untuk menyeberang yang disediakan lampu pengatur. Pada kondisi fisisk pada lapak tunggu ini dibuat dengan adanya penghalang atau safety guard berupa besi berbentuk silinder yang ditanam pada lapak tunggu yang mempunyai fungsi melindungi penyeberang jalan yang sedang menunggu di lapak tunggu dari ancaman kontak fisik dengan kendaraan.
Pemprov DKI menyatakan, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Koalisi Pejalan Kaki dan teman-teman disabilitas lainnya, ihwal wacana dirobohkannya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat.
Ia menilai, hal tersebut perlu dilakukan karena wacana JPO yang akan dirobohkan tersebut akan diganti dengan jalan underpass, yang ia klaim, lebih ramah dan mengakomodir penyandang disabilitas.
Rencananya, pelican crossing akan dikerjakan selama satu minggu kedepan dengan biaya kisaran 100 juta rupiah.
Editor: Yandri Daniel Damaledo