Menuju konten utama

Sepeda Motor Masuk Tol, MTI: Boleh, Tapi Harus Bangun Jalur Sendiri

Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar soal wacana sepeda motor masuk jalur tol.

Sepeda Motor Masuk Tol, MTI: Boleh, Tapi Harus Bangun Jalur Sendiri
Pengendara motor melintasi Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (13/6/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru.

tirto.id - Wacana pemerintah untuk memperbolehkan sepeda motor memasuki jalan tol dimungkinkan secara regulasi. Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno memastikan saat ini tak ada regulasi yang dilanggar.

Dalam hal ini, sudah tersedia payung hukum sebagaimana tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2009 tentang perubahan PP Jalan Tol. Peraturan itu menyebutkan syarat sepeda motor bisa masuk jalur tol yakni harus menyediakan jalur terpisah.

"Kalau sepeda motor masuk tol secara regulasi boleh gak? Ya boleh. Tapi harus jalur sendiri," ucap Djoko ketika dihubungi reporter Tirto pada Rabu (30/1/2019).

Menurut Djoko, peraturan itu lahir menyesuaikan dengan kebutuhan proyek jembatan Suramadu. Sebab selain mobil jembatan itu dapat dilalui oleh motor melalui jalur khusus, tetapi belum memiliki dasar hukum yang dapat mengkategorikannya sebagai jalan tol.

Karena itu, Pasal 38 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol ini direvisi dengan penambahan satu pasal. Isinya tercantum dalam Pasal 38 ayat (1a) PP Nomor 44 Tahun 2009 untuk perubahan perubahan PP 15 tentang jalan tol.

“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," ujar Djoko.

Mengenai kehadiran revisi aturan itu, Djoko menjelaskan aspek keselamatan yang dikhawatirkan sebelumnya sudah terjawab. Sebab realisasinya tidak dilakukan dengan menggabung jalur bagi kendaraan roda dua dan roda empat.

Dengan kata lain, wacana itu dapat diterapkan sejauh tak mengurangi jalan yang sudah ada. Apalagi mengganti fungsi bahu jalan untuk jalur roda dua.

"Kalau jadi satu [jalur] ya bahaya makanya harus ada jalur sendiri. Jangan dilihat itu [dibangun di] bahu jalan karena itu bagian dari jalan untuk keperluan darurat," ucap Djoko.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan meragukan wacana soal diperbolehkannya kendaraan roda dua menggunakan jalan tol, seperti yang sempat dinyatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku belum akan mendukung wacana tersebut karena alasan keselamatan. Sebab perkiraannya hal itu direalisasikan dalam satu lajur yang sama.

"Saya kira kalau untuk kepentingan safety. Saya kira tidak recommended," ucap Budi Setiyadi kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di DPR RI pada Selasa (29/1/2019).

Baca juga artikel terkait JALAN TOL atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri