tirto.id - Pemerintah mewacanakan sepeda motor diperbolehkan untuk menggunakan lajur di jalan tol. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan secara regulasi hal itu dimungkinkan.
Saat ini ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dikaji oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PUPR, dan Kemen Perhubungan.
“Kalau PP 15 dan revisinya udah oke. Bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif. Tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa,” ucap Basuki kepada wartawan di Gedung DPR usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR pada Selasa (29/1).
Basuki menjelaskan penerapannya dapat mencontoh kehadiran sepeda motor di ruas jembatan Suramadu. Kendati berbeda dengan jalan tol, Basuki mengatakan realisasinya tetap dapat dilakukan. Hanya saja, tambah Basuki pemerintah tetap perlu mempersiapkan kajian teknisnya.
Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PUPR, Sugiyartanto mengatakan sejauh ini realisasi wacana itu hanya dimungkinan untuk jarak pendek. Sebab kehadiran sepeda motor sudah tentu mengurangi ruang untuk kendaraan roda empat.
Belum lagi, ia menilai perlu ada kajian mendalam terkait risiko keselamatan. Selain kecelakaan, ia mengatakan terdapat risiko jangka panjang dari sisi kesehatan.
“Di sini konflik harga sebuah nyawa atau jarak waktu tempuh yang lebih pendek. Perlu didalami termasuk juga dari Kemenkes,” ucap Sugi kepada wartawan.
Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengusulkan agar diperbolehkannya pengguna sepeda motor memasuki jalan tol segera diwacanakan. Bambang mengatakan baik pengendara motor dan mobil sama-sama memiliki hak yang sama untuk menikmati infrastruktur pemerintah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari