tirto.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan meragukan wacana soal diperbolehkannya kendaraan roda dua menggunakan jalan tol, seperti yang sempat dinyatakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengaku belum akan mendukung wacana tersebut karena alasan keselamatan. Berdasarkan data Kemenhub, kata Budi, 70 persen dari kecelakaan lalu lintas selama 2018 lalu didominasi kendaraan roda dua.
"Saya kira kalau untuk kepentingan safety. Saya kira tidak recommended," ucap Budi Setiyadi kepada wartawan usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V di DPR RI pada Selasa (29/1/2019).
Seandainya wacana itu direalisasikan, kata dia, maka pengguna sepeda motor bisa memakai jalur kiri yang ditandai dengan marka. Namun, ia juga meragukan keamanannya dapat terjamin. Selain itu, kata Budi, kendaraan roda dua juga tidak ideal untuk jarak jauh.
Menurut dia, sepeda motor juga belum tentu mampu mengimbangi kecepatan mobil. "Mobil di jalan tol itu kan kecepatan tinggi. Sekarang kalau mobil jalan tinggi tiba tiba ada motor kan pasti agak goyang," ucap Budi.
Namun, Budi mengatakan, wacana tersebut juga berpeluang untuk direalisasikan, terutama di Jakarta yang jalan tolnya bisa dipakai untuk berkendara jarak dekat. Tetapi, semua itu tergantung kementerian terkait yang memiliki wewenang.
Masih Mengkaji Regulasi
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membuka wacana mempersilakan kendaraan roda dua untuk menggunakan jalan tol. Menurut Basuki, secara regulasi hal itu dimungkinkan.
Saat ini, kata Basuki, wacana tersebut masih dikaji oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PUPR, dan Kementerian Perhubungan.
“Kalau PP 15 dan revisinya udah oke. Bisa untuk semua tol. Aturan kan tidak diskriminatif. Tidak spesial tol mana. Berarti semua bisa,” ucap Basuki kepada wartawan di Gedung DPR usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR pada Selasa (29/1).
Sebelumnya, Ketua DPR, Bambang Soesatyo juga mengusulkan agar aturan pengguna sepeda motor boleh memasuki jalan tol segera diwacanakan. Sebab, Bambang mengatakan, pengendara motor dan mobil memiliki hak yang sama untuk menikmati infrastruktur pemerintah.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Alexander Haryanto