tirto.id - Seorang PNS RSUD Pagelaran, Cianjur, Jawa Barat, berinisial IS (42) ditangkap polisi karena mencuri masker dari tempat kerjanya. Ia berkomplot bersama dua pegawai honorer RSUD yang lain, YO (35) dan NU (27).
"IS, RE, dan YO mengambil masker dari gudang farmasi RSUD pada malam hari, dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga, Kamis (26/3/2020).
Masker-masker ini lantas dijual ke CE alias ME (31), seorang wiraswasta. ME menjual lagi ke orang lain dengan cara cash on delivery (COD).
"Barang bukti yang disita yakni satu kartu ATM Bank Jabar, satu kartu ATM Bank BCA, satu unit mobil, satu unit motor, satu karton berisi empat boks masker merek Eskamed, dan beberapa kotak jarum suntik," kata Saptono.
Pelaku mencuri 320 boks masker. Satu boksnya berisi 50 lembar. Masker tidak dijual di kota tersebut, tapi di Bogor, dalam rangka menghilangkan jejak.
Keempat orang ini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pasal 363 KUHPidana dan 480 KUHPidana. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika RSUD Cianjur meminta bantuan masker ke RSUD Pagelaran. "Kami enggak nyangka," kata Direktur Utama RSUD Pagelaran, Awie Darwizar, dikutip dari Sukabumi Update.
Selain kasus di Cianjur, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah menemukan 17 kasus penimbunan masker yang tersebar di berbagai wilayah. Temuan itu diperoleh usai timnya terjun ke lapangan setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama COVID-19 di Indonesia.
"Ada 30 tersangka yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan, dan ada 822 kardus, 61.550 lembar masker, dan 138 kardus hand sanitizer yang saat ini kami amankan," ucap Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino