Menuju konten utama

Senjata Api yang Digunakan Membunuh Herdi Bukan Pistol Rakitan

Polisi belum mau menjelaskan asal usul sejata yang dipakai untuk menembak Herdi Sibolga tersebut.

Senjata Api yang Digunakan Membunuh Herdi Bukan Pistol Rakitan
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi mengatakan pistol yang digunakan pelaku pembunuhan terhadap Herdi Sibolga (45 tahun) bukan senjata api rakitan.

Hal tersebut diketahui usai polisi mendapatkan hasil uji balistik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri ihwal selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Hasil uji balistik di labfor, hasilnya cocok. senjata ini yang dipakai (untuk menembak korban). Bukan senjata api rakitan," ujar dia di Polda Metro Jaya, Senin (13/8/2018).

Tapi, kepolisian belum mau menjelaskan asal senjata api jenis FN yang digunakan oleh para pelaku. Selain itu, Ade juga enggan menjawab apakah pistol itu merupakan senjata yang biasa digunakan aparat atau bukan. "Kami masih telusuri," ucap Ade.

Kepolisian juga telah menangkap AX (35) AS (41), JS (36) PWT (32), SM (41), para pelaku dalam peristiwa tersebut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diduga, kelima tersangka memiliki peran yang berbeda-beda ketika mengeksekusi. AS sebagai eksekutor, JS sebagai pengendara motor yang membonceng AS, PWT dan SM berperan mengawasi lokasi, serta AX sebagai otak perencana penembakan tersebut.

Sebelum melakukan penembakan, para pelaku mempelajari kebiasaan korban. Mereka telah merencanakan pembunuhan dua bulan sebelum eksekusi. Bahkan AX juga akan memberikan imbalan kepada empat pelaku lainnya sebesar Rp400 juta, namun hingga mereka ditangkap, keempat tersangka baru mendapatkan Rp30 juta.

Kejadian bermula pada Jumat (20/7) sekitar pukul 23:45 WIB, ketika para pelaku menunggu kepulangan Herdi. Kemudian korban hendak memarkiran mobilnya di lahan parkir umum yang berjarak 400 meter dari kediamannya di Jalan Jelambar Fajar Gang Code RT 002 RW 007, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Namun, ketika Herdi hendak menuju rumah, eksekutor mendekatinya menggunakan motor, kemudian menembak korban dari jarak dekat sebanyak dua kali. Dua peluru mengenai leher dan ketiak bagian bawah korban, kemudian pria kelahiran Sibolga itu meninggal di tempat.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto