Menuju konten utama

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penembakan di Jakarta Utara

“Empat tersangka sudah ditangkap, namun satu orang masih DPO yang berperan sebagai otak kejahatan,” ujar Argo.

Polisi Tangkap Empat Pelaku Penembakan di Jakarta Utara
Ilustrasi orang bersenjata api. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kepolisian berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap Herdi Sibolga (45) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Satu orang lainnya masih diburu polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan satu orang masih DPO yaitu AX, selaku penyuruh penembakan.

“Empat tersangka sudah ditangkap, namun satu orang masih DPO yang berperan sebagai otak kejahatan,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/7/2018).

Argo menambahkan keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda ketika mengeksekusi. AS alias N (41) sebagai eksekutor, JS (36) sebagai pengendara motor yang membonceng AS, PWT alias OP (32) dan SM alias YD (41) berperan mengawasi lokasi.

Sebelum melakukan penembakan, para pelaku memelajari kebiasaan korban. “Mereka mengikuti pelaku selama beberapa hari. Misalnya pulang jam berapa, parkir di mana, makan di mana. Semua mereka buntuti,” terang Argo.

Kepolisian menduga motif penembakan ini ialah bisnis minyak. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha NMAX dengan nomor polisi B 4243 SCV, dua potong baju dan topi, lakban, pistol jenis FN, serta satu unit mobil Kijang Innova, serta atribut. Untuk proyektil, lanjut Argo, sedang diuji balistik.

Awal kejadian bermula, Jumat (20/7/2018) sekitar pukul 23:45 WIB, ketika para pelaku menunggu kepulangan Herdi. Kemudian korban hendak memarkiran mobilnya di lahan parkir umum yang berjarak 400 meter dari kediamannya di Jalan Jelambar Fajar RT 004 RW 005, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Ketika Herdi menuju rumah, eksekutor mendekatinya menggunakan motor, kemudian menembak korban dari jarak dekat sebanyak dua kali. Dua peluru mengenai leher dan ketiak bagian bawah korban, ia meninggal di tempat.

Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yantina Debora