Menuju konten utama

Senjata Api Milik Penganiaya Juru Parkir Bersertifikat Resmi

Argo mengatakan, surat atau sertifikasi senjata api jenis apa yang dimiliki oleh Anwari masih dalam penelusuran aparat kepolisian.

Senjata Api Milik Penganiaya Juru Parkir Bersertifikat Resmi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono memastikan bahwa senjata api milik DR. dr. A. Anwari H. Kertahusada., Sp.KFR.,MARS.,MHKES.,SH., dokter penganiaya juru parkir di Gandaria City Mall, pada Jumat (6/10/2017) bersertifikat resmi.

“Kalau surat-suratnya, ada semua. Surat senjata ada,” kata Argo, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/10/2017).

Dalam kasus ini, Anwari melakukan penamparan kepada Zuansyah setelah ditagih bayar parkir sebesar Rp5.000. Zuansyah juga dipaksa untuk menyembah serta mencium kaki Anwari. Ia juga bahkan menembakkan pistol ke langit-langit parkiran. Senjata api yang digunakan Anwari adalah Pistol Walther 32 mm.

Baca juga: Dokter Penganiaya Juru Parkir Sudah Jadi Tersangka

Argo menuturkan, saat ini kepemilikan senjata tersebut masih dalam tingkat penyelidikan. Dari hasil terakhir, diketahui bahwa Anwari mendapatkan senjata itu dari temannya pada 2000 atau 17 tahun lalu. Namun, sertifikasi kepemilikan senjata jenis Walther itu dimiliki oleh Anwari yang berprofesi sebagai dokter rehabilitasi fisik.

Menurut Argo, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik, masyarakat memang bisa memiliki senjata api dengan beberapa persyaratan.

Argo berkata di antaranya, pemilik harus sehat jasmani dan rohani, melengkapi berkas administrasi, dan ikut klub dan pelatihan menembak. Namun demikian, kata Argo, surat atau sertifikasi senjata api jenis apa yang dimiliki oleh Anwari masih dalam penelusuran aparat kepolisian.

Dari Perkap tersebut, setidaknya ada 17 poin yang mengatur soal persyarakat kepemilikan dan/atau penggunaan senjata api nonorganik Polri/TNI untuk kepentingan bela diri atau pribadi. Dalam ketentuan tersebut, antara lain disebutkan bahwa pemegang senjata harus sehat jasmani dan rohani dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter Polri. Pemegang senjata juga harus mendapat surat keterangan dari psikolog Polri.

Selain itu, pemegang senjata juga harus memiliki sertifikasi senjata kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Nanti kami dalami apa untuk olahraga atau apa [surat izin senjata Anwari]” kata Argo menjelaskan.

Baca juga: Sosok Anwari, Dokter Penganiaya Juru Parkir Gandaria City

Sementara Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Purwanta mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran terkait surat izin dan kepemilikan senjata api Anwari tersebut. Purwanta mengatakan, karena senjata api yang diterima Anwari sudah sejak lama, maka penyidikan pun menjadi cukup sulit.

“Mungkin kalau orangnya [yang memberi] sudah mati atau apa, kan kami belum tahu, nih,” kata Purwanta.

Namun demikian, kata Purwanta, yang jelas kepolisian akan tetap melakukan gelar perkara dan pemaparan barang bukti. Untuk melengkapi BAP (Berita Acara Penyelidikan), kepolisian juga rencananya akan meminta keterangan lebih lanjut dari para saksi. Namun Purwanta enggan merinci siapa saja saksi-saksi yang akan diminta keterangan tersebut.

Saat ini, Anwari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga sudah ditahan di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan pertimbangan masih banyak pemeriksaan yang harus dilakukan penyidik.

Terkait kemungkinan adanya gangguan kejiwaan dan kesehatan Anwari, Purwanta memastikan pihaknya akan melakukan hal itu. Namun, sejauh ini dari sepak terjang dan penyelidikan yang dilakukan terhadap tersangka, kata Purwanta, kondisi Anwari menunjukkan sehat secara jasmani dan rohani.

“Belum ada, baru sekali ini [dia terkena kasus pidana]” kata Purwanta saat dikonfirmasi kemungkinan Anwari terlibat kasus lain. Sebelumnya, Purwanta sempat mengaku bahwa Anwari juga terlibat masalah dengan Polsek Pesanggrahan, tetapi ia mengkoreksi bahwa hal itu belum ada pembuktian yang tegas.

Anwari menjadi tersangka setelah terbukti melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan pada Jumat (6/10/2017). Tindakan Anwari yang menampar pipi kiri Zuansyah terekam kamera pengawas dan terbukti melalui hasil visum kepolisian. Anwari yang juga bekerja sebagai dokter di klinik Karta Medika Bintaro dikenal tidak pernah mengalami gangguan mental atau sejenisnya. Setiap hari ia menangani pasien dalam bidang rehabilitasi fisik.

Baca juga: Mental Jago Kandang Pemilik Senjata Api di Indonesia

Baca juga artikel terkait PENGANIAYAAN atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz