tirto.id - Pihak kepolisian mengungkapkan tradisi senioritas menjadi motif penganiayaan terhadap taruna tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP).
Pelaku penganiayaan melakukan aksi ini sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.
"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Jakarta, Sabtu (4/5/2024).
Polisi menetapkan taruna tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Tegar Rafi Sanjaya (TRS) sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.
Menurut Gidion, penetapan tersangka ini dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan kepada 36 orang saksi baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus, hingga ahli.
"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan satu orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat satu TRS meninggal dunia," ujar Gidion.
Gidion mengatakan Tegar merupakan pelaku tunggal pada perkara ini. Ia mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.
Sebelumnya, seorang taruna tingkat satu STIP Marunda, Jakarta Utara, bernama Putu Satria Ananta (19) tewas setelah menerima aksi kekerasan dari seniornya. Penganiyaan dilaikan di kamar mandi kampus, Jumat (3/5/2024).
Gidion menyatakan pelaku sempat memukul korban sebanyak lima kali dengan tangan mengepal ke arah ulu hati. Pukulan pelaku membuat korban langsung terkapar lemas.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
Usai kejadian penganiayaan, korban sempat diperiksa di klinik kampus, kemudian dilarikan ke rumah sakit. Naas, nyawa korban tak bisa diselamatkan ketika tiba di rumah sakit.
“Ada luka di daerah ulu hati yang menyebabakan pecahnya jaringan paru. Ada pendarahan, tapi juga ada luka lecet di bagian mulut,” jelas Gidion.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto