Menuju konten utama

Seluruh Capim KPK Dari Kejagung Telat Setor LHKPN

KPK berharap pelaporan LHKPN ditempatkan sebagai salah satu indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi, dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi dalam menyaring Pimpinan KPK.

Seluruh Capim KPK Dari Kejagung Telat Setor LHKPN
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Antaranews/Benardy Ferdiansyah

tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tidak ada masalah dengan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara dari lima calon pimpinan KPK yang berasal dari institusi Kejaksaan Agung.

Menurut Febri, hal ini sudah sesuai dengan instruksi Jaksa Agung nomor 003 tahun 2019 lalu. Intinya adalah Jaksa Agung meminta kejaksaan mengingatkan bawahannya melaporkan LHKPN kepada KPK.

"Pada dasarnya semua calon telah melaporkan LHKPN ke KPK. Sedangkan untuk pelaporan periodik 2018 sebagaimana diwajibkan oleh Instruksi Jaksa Agung RI Nomor: INS-003 Tahun 2019, lima pejabat Kejaksaan tersebut telah melaporkan kekayaannya meskipun tiga di antaranya melaporkan setelah 31 Maret 2019. Dalam konteks Pencegahan tindak pidana korupsi, KPK menghargai komitmen pimpinan instansi dan kepatuhan pelaporan LHKPN ini," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (5/7/2019).

Seharusnya pelaporan itu dilakukan maksimal 31 Maret 2019. Namun Febri tetap mengapresiasi pelaporan itu. Menurut dia, instruksi Jaksa Agung itu sudah sesuai dengan aturan KPK. Meskipun belum semua anggota Kejagung melaporkan LHKPNnya.

"KPK berharap pelaporan LHKPN ditempatkan sebagai salah satu indikator penting bagi seluruh instansi untuk mengukur komitmen pencegahan korupsi, dan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi panitia seleksi dalam menyaring Pimpinan KPK. Selain kepatuhan melaporkan kekayaan, kebenaran laporan juga hal yang krusial," tegasnya lagi.

Kejaksaan Agung mengirim lima jaksa untuk proses seleksi Capim KPK 2019-2023 dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.

Surat yang tertanggal 2 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo.

Kelima nama tersebut terdiri dari:

1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo;

2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak;

3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum;

4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja;

5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.

Baca juga artikel terkait CAPIM KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari