tirto.id - Polri mengusut perkara pembakaran bendera Merah Putih yang ditayangkan pada akun Tiktok @aldial266. Terduga pelaku berada di Malaysia.
"Telah teridentifikasi pemilik akun tersebut, atas nama AK, berumur 25 tahun, yang bertempat tinggal di Aceh. Sementara yang bersangkutan sedang bekerja di Malaysia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Selasa (2/2/2021).
Untuk menelusuri AK, Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga Interpol.
Dalam tayangan, pelaku memasang bendera di sebuah pasak. Lantas menyemprotkan cairan pembakar, kemudian menyulutkan api. Video Tiktok tampak dua bendera dibakar. Satu terbuat dari kain, satu lagi dari kertas. Lokasi pembakaran di belakang rumah yang rimbun dengan pepohonan.
Bendera Merah Putih merupakan salah satu lambang negara. Pembakaran telah melanggar aturan dan terncam pidana.
Larangan penodaan lambang negara diatur dalam Pasal 24 huruf a UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
Bunyi pasal yakni:
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
Pembakar bendera dapat dapat dipidana sebagaimana Pasal 66 UU sama yakni:
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali