tirto.id - Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Muhammad Yuliadi, mengaku belum selesainya pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang berada di DPRD DKI dikarenakan masih adanya kendala di Panitia Khusus (Pansus) penyusunan tata tertib (tatib) pemilihan.
Yuliadi mengatakan, ada poin di dalam tatib yang belum dikoreksi sesuai dengan revisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang di Pansus. Karena mereka belum membuat laporan hasil revisi dari Kemendagri. Tatib kan udah disampaikan Kemendagri, kan ada berapa hal yang harus dikoreksi lagi. Dari peraturan DPRD menjadi keputusan DPRD. Konsep tatib kan diminta diubah oleh Kemendagri menjadi keputusan," ucap Yuliadi saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019) pagi.
Ia menyebut Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pun tak akan bisa dilaksanakan selama perbaikan di beberapa poin itu belum dilakukan.
"Ya, selama perbaikan belum dilakukan ya Rapimgab belum bisa loh. Jadi pelaksanaan perbaikan belum dijalani," lanjutnya.
Beberapa poin yang perlu dikoreksi, kata Yuliadi, antara lain adalah nomenklatur dari peraturan DPRD harus diubah menjadi keputusan DPRD. Termasuk di dalamnya adalah jika nanti di rapat paripurna tidak tercapai keputusan atau deadlock, juga jika peroleh suara kedua calon wakil gubernur sama.
"Masalah mekanisme pemilihan kalau ada deadlock, apa saja yang harus dilakuin. Dan juga mekanisme kalau perolehan suara sama. Enggak taulah, itu kewenangan di pansus. Saya sudah sampaikan ke Pak Ongen [Ketua Pansus], "bapak tugasnya belum selesai". Ya sudah mereka enggak sempat lagi," kata dia.
Yuliadi mengaku memang pansus berpikir bahwa tugas mereka sudah selesai lantaran tatib yang disusun sudah rampung. Pansus pun telah mengajukan hasil tatib kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Namun, di saat bersamaan Kemendagri juga mengirimkan revisi beberapa poin yang perlu dikoreksi Pansus.
"Dia memang laporan, tapi surat yang disampaikan Pansus ke Pak Ketua [DPRD DKI] itu turun juga surat perbaikan dari Kemendagri dalam waktu kebersamaan," tutupnya.
Diketahui, posisi Wagub DKI telah kosong sejak 10 Agustus 2018 pasca ditinggal Sandiaga Uno yang maju sebagai calon wakil presiden. Dua partai pengusung PKS dan Gerindra sudah mengajukan dua nama untuk menjadi cawagub yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun, proses pemilihan di DPRD DKI berjalan alot. Pansus menyebut tata tertib pemilihan wagub sudah selesai dibahas oleh namun hingga kini rapimgab untuk pembahasan tatib belum juga terlaksana.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Maya Saputri