tirto.id - Pendaftaran Sekolah Kedinasan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibuka mulai 8 - 23 Juni 2020 melalui portal dikdin.bkn.go.id.
Total kuota dalam Penerimaan calon praja IPDN 2020 sebanyak 1.200 yang terbagi dalam 34 provinsi. Rinciannya Aceh 51, Sumatera Utara 71, Sumatera Barat 43, Riau 29, Kepri 19, Jambi 27, Sumatera Selatan 39 dan kepulauan Bangka Belitung 19.
Selanjutnya Bengkulu 25, Lampung 35, DKI jakarta 17, Jawa Barat, 60, Banten 21, Jawa Tengah 75, D.I. Yogyakarta 15, Jawa Timur 82, Kalimantan Barat 33, Kalimantan Tengah 33, Kalimantan Timur 25 dan Kalimantan Selatan 31.
Bali 23, Nusa Tenggara Barat 25, Nusa Tenggara Timur 49, Sulawesi Selatan 53, Sulawesi Tengah 31, Sulawesi Utara 35, Gorontalo 17, Sulawesi Tenggara 39, Maluku 27, Maluku Utara, 25, Papua 63, Papua Barat 31, Sulawesi Barat 17 dan Kalimantan Utara 15.
Dalam penerimaan calon calon praja IPDN 2020, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari syarat umum, khusus dan administrasi.
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia
- Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 31 Desember 2020; dan
- Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm
Persyaratan Khusus
- Tidak sedang menjalani atau terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan;
- Tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya bagi peserta pria, kecuali karena ketentuan agama/adat;
- Tidak bertato atau bekas tato;
- Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak;
- Belum pernah menikah/kawin, bagi pendaftar wanita belum pernah hamil/melahirkan;
- Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
- Apabila pendaftar dinyatakan lulus dan dikukuhkan sebagai Praja IPDN, maka pendaftar:
- Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
- Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan pada proses pembelajaran di seluruh kampus IPDN;
- Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
- Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi dan/atau menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, menyebarkan paham radikalisme dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual (LGBT).
- Apabila pendaftar terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen persyaratan pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.
Persyaratan Administrasi
- Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Umum (SMU) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C dengan ketentuan: Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 - 2020 dan Nilai Rata-rata Ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat ditetapkan minimal 65,00 untuk Nilai Rata-rata Rapor dan Nilai Ujian Sekolah lulusan 2017 - 2020;
- KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el;
- Bagi yang belum memiliki KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) dapat melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan lulus dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP);
- Alamat e-mail yang aktif; dan
- Pasfoto
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN DIKDIN, untuk menjadi Calon Praja IPDN, para calon peserta diwajibkan untuk mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.
Jika memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN. Tahaan seleksi yaitu:
1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
SKD akan dilakukan dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Test) oleh BKN.
2. Tes Kesehatan Tahap I:
Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah
3. Pantukhir:
Verifikasi Faktual Dokumen Persyaratan Administrasi Pendaftaran dan Tes Kesehatan Tahap II.
Cara daftar Sekolah Kedinasan 2020 bisa dicek di link ini.
Editor: Agung DH