Menuju konten utama
Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Sekjen Kementan Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono ditahan per hari ini, 11 Oktober 2023 hingga 20 hari ke depan, 30 Oktober 2023.

Sekjen Kementan Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan KPK
KPK umumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (11/10/2023). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan kepada Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono. Penahanan dilakukan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam jabatan di lingkup kementerian tersebut.

Kasdi ditahan usai pemeriksaan penyidik KPK sejak pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan tersebut dilakukan kedua kalinya setelah kemarin, Selasa (10/10/2023) ia juga diperiksa selama 13,5 jam.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa mulai hari ini penahanan dilakukan kepada Kasdi selama 20 hari ke depan hingga 30 Oktober 2023.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK," ucap Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/10/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Kendati demikian, dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.

SYL tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini dengan alasan menjenguk dan mendampingi ibunya yang berumur 88 tahun untuk menjalani perawatan medis. Sementara itu, Muhammad Hatta juga mangkir dari panggilan hari ini.

"Kami ingatkan untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya diberitakan, Johanis Tanak menjelaskan dalam kasus ini SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk menarik pungutan kepada ASN eselon I dan II di Kementan. Pungutan tersebut berkisar antara 4.000-10.000 dolar AS.

"SYL menginstruksikan KS dan MH meminta penarikan duit eselon I dan II berupa penarikan tunai, transfer, dan pemberian jasa," kata Tanak.

Dibeberkan Tanak, penarikan uang setoran tersebut dari mark up proyek-proyek yang ada di Kementan. Hingga saat ini, total uang yang dinikmati ketiga tersangka mencapai Rp13,9 miliar.

SYL menggunakan uang setoran tersebut, kata Tanak, guna keperluan pribadi dirinya dan keluarga. Beberapa pengeluaran SYL yang dipenuhi dari uang tersebut adalah pembayaran kartu kredit dan cicilan mobil Alphard.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KEMENTAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri