tirto.id -
"Kalau wali kota bupati ini kan hal yang lumrah karena dia pejabat politik," sebut Hadi di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta, Minggu (20/1/2019).
Hadi juga mengatakan, seorang kepala daerah harus izin cuti apabila ingin ikut kegiatan politik. Dalam kasus Cirebon, Azis sebagai Wali Kota Cirebon harus melapor kepada Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat. Ia pun menganggap sanksi kehadiran kepala daerah bukan ditentukan oleh Kemendagri, tetapi Bawaslu. Ia pun menganalogikan masalah Azis seperti kisah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam kasus salam dua jari.
"Makanya bawaslu yang akan menentukan ya, seperti pak Anies datang. Itu yang penting sudah ada izin dari kemendagri untuk hadir yasudah. Kalau bupati kan ke gubernur," kata Hadi.
Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis menyatakan untuk mendukung pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
"Saya menyatakan siap mendukung dan memenangkan pasangan nomor urut 01, Ir H Joko Widodo dan Prof Dr KH. Ma`ruf Amin," kata Azis di Cirebon.
Azis melakukan deklarasi dukungan di Hotel Verse Jalan Tuparev Cirebon. Deklarasi itu dihadiri Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma`ruf Amin wilayah Jawa Barat Saan Mustofa dan Ketua Tim Pemenangan Jokowi di Kota Cirebon Edi Suripno.
Dalam deklarasi yang dibacakan sendiri oleh Azis, ia mendukung Jokowi-Ma`ruf Amin, karena dianggap sudah menjalankan pemerintahannya dengan baik dan pro rakyat.
"Saya mencermati, kepemimpinan Jokowi saat ini berpihak kepada kepentingan rakyat," tuturnya
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Nur Hidayah Perwitasari